Breaking News

Radio Player

Loading...

Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Palopo

Minggu, 15 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Luwu, Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini pengungkapan terjadi di Kelurahan Lebang Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Kamis 12 Desember 2024 kemarin.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu melalui Kasat Narkoba IPTU Abdianto mengatakan bahwa, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan AR (33) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

“Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 (lima) shacet plastik kecil berisi kristal, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap sabu dan uang tunai Rp650.000,” sebut Kasat Narkoba Abdianto.

ads

Barang Bukti, tambah Abdianto, ditemukan saat petugas menggeledah lokasi penangkapan dan langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan bersikap tegas dalam menindak pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan pandang bulu. Setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar narkotika akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini.

“Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera serta mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Luwu dan sekitarnya,” harap Abdianto.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika dapat dijatuhi hukuman sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran barang haram di Luwu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Luwu,” jelasnya.

Penulis : Benny

Editor : Yustus

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan
Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa
Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 
Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga
Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:00 WITA

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:33 WITA

Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:15 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:09 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:51 WITA

Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:27 WITA

Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:34 WITA

Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:21 WITA

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:00 WITA