Breaking News

Radio Player

Loading...

Hukum Jual Beli Properti di Atas Tanah Wakaf, NU Bakal Bahas di Munas Tahun 2025

Senin, 27 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Betita Harian Dnid Jakarta, Salah satu masalah yang akan dibahas oleh Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) 2025 adalah soal hukum jual beli properti di atas tanah wakaf. Munas NU akan diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta, pada 5-7 Februari 2025 mendatang.

Agenda ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025 KH Mahbub Ma’afi menyampaikan, masalah yang juga akan dibahas adalah mengenai perubahan nama sertifikat wakaf menjadi nama sertifikat pribadi.

ads

“(Masalah yang dibahas) yaitu jual beli terhadap properti yang berdiri di atas tanah wakaf atau rumah atau perumahan yang dibangun di atas tanah wakaf,” ujar Kiai Mahbub kepada NU Online di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantai 4, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga Munas NU 2025 akan Bahas Hukum Menjadi Tentara Bayaran dalam Konflik di Negara Lain Ia mengatakan bahwa saat ini banyak yang melakukan transaksi jual beli suatu bangunan yang dibangun di atas tanah wakaf.

“Nah itu (hukum) jual belinya bagaimana?” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) itu. Kiai Mahbub juga mengatakan bahwa umat saat ini merasa bingung mengenai status properti atau suatu bangunan yang dibangun di atas tanah wakaf.

“Apakah properti termasuk dari wakaf atau tidak?” ucapnya.

Dasar hukum jual beli tanah wakaf Bab IV Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Lalu Pasal 41 berbunyi bahwa ketentuan dalam Pasal 40 huruf f (ditukar) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.

Lalu Pasal 44 ayat (1) berbunyi: “Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

“Ayat (2) selanjutnya berbunyi:”Izin hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

” Sementara Bab IX Pasal 67 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual harta benda wakaf akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp500 juta.

“Setiap orang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400 juta.”

Sementara dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf,

Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf; harta benda wakaf tersebut dipergunakan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat yang lebih bermanfaat dan/atau produktif.

Editor : Admin

Sumber Berita : NU

Berita Terkait

MQK Internasional 2025 Dinilai Jadi Momentum Menghidupkan Tradisi Literasi Islam
Menteri Agama Canangkan Kota Wakaf Maros
Resmikan Masjid Umar Al Faruq di Tamalanrea, Wali Kota Makassar Pastikan Perbaikan akses Jalannya
Momen Bersejarah, Menag RI Buka MQK Internasional 2025
Munafri Arifuddin Ajak Teladani Akhlak Rasulullah dalam Maulid Akbar Bosowa Corporindo
MTQ XXXVI Tompobulu : Ajang Ciptakan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia
Bupati JKA Lepas Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah Al Hidayah Tour and Travel
Kapolrestabes Makassar Gelar Safari Subuh di Masjid Anshar Somba Opu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:19 WITA

MQK Internasional 2025 Dinilai Jadi Momentum Menghidupkan Tradisi Literasi Islam

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:12 WITA

Menteri Agama Canangkan Kota Wakaf Maros

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:41 WITA

Resmikan Masjid Umar Al Faruq di Tamalanrea, Wali Kota Makassar Pastikan Perbaikan akses Jalannya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:02 WITA

Momen Bersejarah, Menag RI Buka MQK Internasional 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:56 WITA

Munafri Arifuddin Ajak Teladani Akhlak Rasulullah dalam Maulid Akbar Bosowa Corporindo

Sabtu, 20 September 2025 - 16:05 WITA

MTQ XXXVI Tompobulu : Ajang Ciptakan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia

Rabu, 17 September 2025 - 21:05 WITA

Bupati JKA Lepas Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah Al Hidayah Tour and Travel

Selasa, 16 September 2025 - 00:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Gelar Safari Subuh di Masjid Anshar Somba Opu

Berita Terbaru

Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Madago Raya Panen Jagung

Jumat, 10 Okt 2025 - 17:42 WITA