Breaking News
IconDaily News Indonesia - Warga Sebut Pekerjaan Belum Rampung, Dana Proyek Paving Blok SDN 71 Wenggo Diduga Telah Dicairkan* Kota Bima — Proyek pemasangan paving blok di SDN 71 Wenggo, Kota Bima, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah warga menyebut bahwa pekerjaan tersebut hingga kini belum sepenuhnya selesai, meskipun informasi yang beredar menyebutkan dana proyek telah dicairkan. Proyek dengan judul kegiatan Pemasangan Paving Blok SDN 71 Wenggo Kota Bima ini memiliki Nomor Proyek: 004.4.2/027/SPK-PL/DIKPORA/XI/2025, dengan pelaksana pekerjaan CV. Dua Putra Disc. Salah seorang warga yang bermukim di sekitar sekolah, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa kondisi paving blok di lokasi masih belum rampung seluruhnya. Menurutnya, hingga melewati waktu pelaksanaan yang seharusnya, masih terdapat bagian pekerjaan yang belum diselesaikan. “Kalau dilihat langsung, memang belum selesai semua. Masih ada bagian yang belum terpasang, tapi informasinya dana sudah dicairkan,” ujar warga tersebut. Warga lainnya juga menyampaikan hal serupa. Mereka menilai bahwa apabila benar pencairan anggaran dilakukan sementara pekerjaan fisik belum rampung, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Meski demikian, hingga saat ini proyek tersebut diduga telah disahkan secara administrasi, sehingga memungkinkan dilakukan pencairan dana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan, penilaian progres fisik, serta dasar pencairan anggaran oleh pihak dinas terkait. Sejumlah pihak menyatakan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya terbukti bahwa pekerjaan belum selesai namun telah dinyatakan rampung, maka persoalan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas, seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dikpora Kota Bima dan CV. Dua Putra Disc belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterangan warga, progres fisik pekerjaan, maupun dasar pencairan dana proyek tersebut. Warga berharap agar pemerintah daerah dapat bersikap transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik benar-benar selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis

Radio Player

Loading...

Hukum Jual Beli Properti di Atas Tanah Wakaf, NU Bakal Bahas di Munas Tahun 2025

Senin, 27 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Betita Harian Dnid Jakarta, Salah satu masalah yang akan dibahas oleh Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) 2025 adalah soal hukum jual beli properti di atas tanah wakaf. Munas NU akan diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta, pada 5-7 Februari 2025 mendatang.

Agenda ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas NU 2025 KH Mahbub Ma’afi menyampaikan, masalah yang juga akan dibahas adalah mengenai perubahan nama sertifikat wakaf menjadi nama sertifikat pribadi.

ads

“(Masalah yang dibahas) yaitu jual beli terhadap properti yang berdiri di atas tanah wakaf atau rumah atau perumahan yang dibangun di atas tanah wakaf,” ujar Kiai Mahbub kepada NU Online di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantai 4, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga Munas NU 2025 akan Bahas Hukum Menjadi Tentara Bayaran dalam Konflik di Negara Lain Ia mengatakan bahwa saat ini banyak yang melakukan transaksi jual beli suatu bangunan yang dibangun di atas tanah wakaf.

“Nah itu (hukum) jual belinya bagaimana?” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) itu. Kiai Mahbub juga mengatakan bahwa umat saat ini merasa bingung mengenai status properti atau suatu bangunan yang dibangun di atas tanah wakaf.

“Apakah properti termasuk dari wakaf atau tidak?” ucapnya.

Dasar hukum jual beli tanah wakaf Bab IV Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Lalu Pasal 41 berbunyi bahwa ketentuan dalam Pasal 40 huruf f (ditukar) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.

Lalu Pasal 44 ayat (1) berbunyi: “Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

“Ayat (2) selanjutnya berbunyi:”Izin hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

” Sementara Bab IX Pasal 67 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjual harta benda wakaf akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp500 juta.

“Setiap orang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp400 juta.”

Sementara dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf,

Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf; harta benda wakaf tersebut dipergunakan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat yang lebih bermanfaat dan/atau produktif.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : NU

Berita Terkait

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kolaborasi BMM Sulsel dan Procerus Gelar khitanan Massal Edisi liburan Sekolah di Makassar dan Gowa
Perayaan Natal 2025 di Makassar Kondusif, Wali Kota: Makassar Aman karena Toleransi dan Kebersamaan
Momentum Pengukuhan IPIM,Wabup Gowa Tekankan Penguatan Peran Imam Masjid
Polsek Lore Utara Bantu Pembangunan Masjid Al-Amin Desa Wuasa
Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin
FKTPQ Temui Wali Kota Makassar,Bahas Perwali Literasi Al-Qur’an
Jelang Nataru 2025/2026  Polres Luwu Intensifkan Pengamanan Gereja, Polri Pastikan Ibadah Berjalan Aman
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Warga Sebut Pekerjaan Belum Rampung, Dana Proyek Paving Blok SDN 71 Wenggo Diduga Telah Dicairkan* Kota Bima — Proyek pemasangan paving blok di SDN 71 Wenggo, Kota Bima, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah warga menyebut bahwa pekerjaan tersebut hingga kini belum sepenuhnya selesai, meskipun informasi yang beredar menyebutkan dana proyek telah dicairkan. Proyek dengan judul kegiatan Pemasangan Paving Blok SDN 71 Wenggo Kota Bima ini memiliki Nomor Proyek: 004.4.2/027/SPK-PL/DIKPORA/XI/2025, dengan pelaksana pekerjaan CV. Dua Putra Disc. Salah seorang warga yang bermukim di sekitar sekolah, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa kondisi paving blok di lokasi masih belum rampung seluruhnya. Menurutnya, hingga melewati waktu pelaksanaan yang seharusnya, masih terdapat bagian pekerjaan yang belum diselesaikan. “Kalau dilihat langsung, memang belum selesai semua. Masih ada bagian yang belum terpasang, tapi informasinya dana sudah dicairkan,” ujar warga tersebut. Warga lainnya juga menyampaikan hal serupa. Mereka menilai bahwa apabila benar pencairan anggaran dilakukan sementara pekerjaan fisik belum rampung, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Meski demikian, hingga saat ini proyek tersebut diduga telah disahkan secara administrasi, sehingga memungkinkan dilakukan pencairan dana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan, penilaian progres fisik, serta dasar pencairan anggaran oleh pihak dinas terkait. Sejumlah pihak menyatakan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya terbukti bahwa pekerjaan belum selesai namun telah dinyatakan rampung, maka persoalan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas, seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dikpora Kota Bima dan CV. Dua Putra Disc belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterangan warga, progres fisik pekerjaan, maupun dasar pencairan dana proyek tersebut. Warga berharap agar pemerintah daerah dapat bersikap transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik benar-benar selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:24 WITA

Kolaborasi BMM Sulsel dan Procerus Gelar khitanan Massal Edisi liburan Sekolah di Makassar dan Gowa

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:19 WITA

Perayaan Natal 2025 di Makassar Kondusif, Wali Kota: Makassar Aman karena Toleransi dan Kebersamaan

Senin, 22 Desember 2025 - 21:22 WITA

Momentum Pengukuhan IPIM,Wabup Gowa Tekankan Penguatan Peran Imam Masjid

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:25 WITA

Polsek Lore Utara Bantu Pembangunan Masjid Al-Amin Desa Wuasa

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:43 WITA

Aliansi R4 Kota Makassar Gelar Baksos di Panti Asuhan Al Muhaimin

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:35 WITA

FKTPQ Temui Wali Kota Makassar,Bahas Perwali Literasi Al-Qur’an

Rabu, 17 Desember 2025 - 02:14 WITA

Jelang Nataru 2025/2026  Polres Luwu Intensifkan Pengamanan Gereja, Polri Pastikan Ibadah Berjalan Aman

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Warga Sebut Pekerjaan Belum Rampung, Dana Proyek Paving Blok SDN 71 Wenggo Diduga Telah Dicairkan* Kota Bima — Proyek pemasangan paving blok di SDN 71 Wenggo, Kota Bima, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah warga menyebut bahwa pekerjaan tersebut hingga kini belum sepenuhnya selesai, meskipun informasi yang beredar menyebutkan dana proyek telah dicairkan. Proyek dengan judul kegiatan Pemasangan Paving Blok SDN 71 Wenggo Kota Bima ini memiliki Nomor Proyek: 004.4.2/027/SPK-PL/DIKPORA/XI/2025, dengan pelaksana pekerjaan CV. Dua Putra Disc. Salah seorang warga yang bermukim di sekitar sekolah, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa kondisi paving blok di lokasi masih belum rampung seluruhnya. Menurutnya, hingga melewati waktu pelaksanaan yang seharusnya, masih terdapat bagian pekerjaan yang belum diselesaikan. “Kalau dilihat langsung, memang belum selesai semua. Masih ada bagian yang belum terpasang, tapi informasinya dana sudah dicairkan,” ujar warga tersebut. Warga lainnya juga menyampaikan hal serupa. Mereka menilai bahwa apabila benar pencairan anggaran dilakukan sementara pekerjaan fisik belum rampung, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Meski demikian, hingga saat ini proyek tersebut diduga telah disahkan secara administrasi, sehingga memungkinkan dilakukan pencairan dana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan, penilaian progres fisik, serta dasar pencairan anggaran oleh pihak dinas terkait. Sejumlah pihak menyatakan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya terbukti bahwa pekerjaan belum selesai namun telah dinyatakan rampung, maka persoalan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas, seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dikpora Kota Bima dan CV. Dua Putra Disc belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterangan warga, progres fisik pekerjaan, maupun dasar pencairan dana proyek tersebut. Warga berharap agar pemerintah daerah dapat bersikap transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik benar-benar selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis

Rabu, 31 Des 2025 - 16:11 WITA

Artikel

DRACO dan Revolusi Perjalanan Cislunar dengan Tenaga Nuklir

Rabu, 31 Des 2025 - 13:51 WITA