Berita Harian, dnid.co.id Jenponto – Salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Jeneponto, Sulawesi Selatan bernama supandi diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berisinal W (21).
Perempuan asal Kecamatan Bangkala Barat ini dianiaya oleh Supandi pada hari Kamis 30 Januari 2025 malam disaat ajakannya untuk berhubungan intim ditolak oleh W.
Untuk diketahui, Supandi dan W menjalin hubungan pacaran, meski dari keterangan W diketahui bahwa Supandi telah beristri dan memiliki anak.
Diduga disaat kejadian, Supandi dalam keadaan mabuk.
“Saya tolak ajakannya karena dia dalam kondisi mabuk minum alkohol,” ungkap W, Kamis (06/02/2025).
Karena ajakannya untuk berhubungan intim ditolak oleh W, Supandi kemudian melakukan penganiayaan.
“Kemungkinan dia emosi kemudian pukul saya, na cekik, na banting ka sampai na dorong ka sampai jatuh,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya belum melapor ke pihak kepolisian karena oknum kepala desa ini telah diberikan peringatan oleh saudara W. Namun, peringatan tersebut tak membuat Supandi bergeming.
“Tapi tidak lama datang lagi. Barang-barang di kamarku na kasi hambur semua,” tuturnya.
Akibatnya penganiayaan dan pengancaman yang berulang yang dilakukan oleh oknum kepala desa ini, W akan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Saya akan melaporkan dia ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi