Berita Harian, dnid.co.id – Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK SulSel) meminta Kapolda Sulawesi Selatan melakukan monitoring terhadap penegakan hukum di wilayah Polres Pinrang terkait peredaran miras secara terang-terangan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Padahal sudah ada Peraturan Daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang terkait penjualan minuman beralkohol (Miras) .
Salah satunya Zona Cafe M Hotel yang sudah diberikan teguran kedua oleh pemerintah kabupaten pinramg, tapi masih saja melakukan aktivitas penjualan minuman keras (miras).
“Saya sangat heran dengan aparat kepolisian Polres Pinrang dan Pemkab pinrang yang seolah-olah ada pembiaran atas aktivitas zona M Hotel , The King, Feby dan beberapa diskotik lainnya yang diduga keras di beckup oleh Polres Pinrang sehingga tidak berani bertindak untuk menuntaskan persoalan itu, agar pinrang tidak tidak daerah darurat penegakan hukum”Ujar Hendry Keawak media, Rabu(05/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, padahal jelas sekali melanggar regulasi penjualan miras sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang.
Atau nanti ada perkelahian baru ditindaki dan diberikan teguran ke 3 untuk di tutup sementara sembari membuat pernyataan untuk tidak menjual miras yang sifatnya formalitas, setelah itu beroprasi kembali.
“ Kenapa saya meminta kapolda untuk evaluasi kinerja kapolres pinrang karna diduga anggota kepolisian Polres pinrang lah yang membeckup zona M Hotel dan beberapa cafe lainnya sehingga Pemkab takut untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas penjualan miras besar-besaran di beberapa diskotik di kabupaten Pinrang”tegas Hendry Departemen Advokasi Lapak SulSel.
Ia juga menambahkan bahwa, Pemkab Pinrang dan APH di Kab Pinrang sama sekali tidak menanggapi dan justru anggota kepolisian lah yang terlibat melakukan penjagaan di sekitar wilayah diskotik .
“Saya sebagai putra daerah sangat tidak terimah atas pembiaran yang dilakukan oleh Polres pinrang dan Pemkab pinrang yang tidak patuh dengan regulasi yang ada, yang jelas merusak generasi di bumi lasinrang. jika persoalan ini tidak ditindaki , maka kami akan bersurat dan aksi di Polda Sulawesi selatan untuk mencopot kapolres pinrang yang diduga keras membeckup zona dan beberapa diskotik lainnya sehingga berani beroprasi dengan menjual miras skala besar-besaran “ tutup Hendry
Menurut Hendry, selain miras di beberapa diskotik terdapat juga peredaran obat-obatan terlarang yang juga sangat masif beredar di kabupaten pinrang yang harusnya di basmi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres pinrang .
“Kami secara organisasi tantang polda Sulsel untuk evaluasi kinerja Polres Pinrang untuk mewujudkan supremasi hukum diwilayah kabupaten pinrang dan membasmi segala tindakan pelanggaran hukum untuk diberi efek jera sesuai mekanisme hukum yang berlaku, agar mampu kita selamatkan generasi di bumi lasinrang agar tidak mengkomsumsi miras dan obat-instan terlarang “ tutup departemen advokasi Lapak SulSel
Penulis : Bob
Editor : Admin
Sumber Berita : Aktivis Lapak Sulsel































