Resmob Polda SulSel Bersama Tim Pegasus Polres Jeneponto Ringkus DPO Pelaku Penikaman

dnid.co.id, Makassar -Kerap usai minum minuman keras dibarengi mabuk tak luput adanya permasalahan kriminal yang ditimbulkan hingga kemabukan menjadi malapetaka buat dirinya bersama temannya, karena sudah sok preman menghadang ataupun memalak orang lewat di lokasi tersebut, 03/06/2024.

Sama halnya terjadi di jalan pammajengan kelurahan bontotannga kecamatan tamalatea kabupaten Jeneponto sekitar pukul 00.30 WITA 27 mei 2024 usai miras mabuk langsung menghadang korban sementara melintas lalu tikam dibeberapa tubuh lantaran pelaku sudah naik pitam dan sok preman.

Korban bernama Burhan (18) dan Zainal (23) warga Jeneponto di hadang sekelompok preman melintas ditempat Pesta miras dan mengalami kejadian premanisme dikarenakan di tusuk menggunakan badik beberapa kali bagian perut kiri usus terburai.

Kepolisian Reserse mobile Polda Sulsel langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi salah satu terduga pelaku bernama aswin Anwar bersembunyi di Makassar namun tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus polisi saat tertidur pulas di tempat kostnya

Kanit Resmob Polda Kompol Benny melalui pamit 2 Ipda Abdillah makmur menjelaskan Bahwa pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami yang dilakukan oleh 3 (Tiga) Orang pelaku yang Tidak diketahui Identitasnya (Dalam Lidik), pada saat Korban melintas di Desa Bungung Lompoa Kel. Bontotangnga Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dan kemudian diteriaki oleh salah satu pelaku, kemudian korban langsung dikejar oleh para pelaku sehingga terjatuh dari sepeda motor miliknya. Pungkasnya

Selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara Menikam Korban Menggunakan Badik sebanyak 2 (Dua) Tusukan yang mengakibatkan korban Burhan mengalami luka tusuk pada bagian Perut sebelah kiri (Usus Terurai) dan luka tusuk pada bagian lengan sebelah kiri, Selanjutnya datang Korban Zainal yang hendak melerai kejadian tersebut namun Korban Zaenal justru juga mendapatkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri, Selanjutnya Kotban langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg.Pasewang untuk mendapatkan Penangan Medis.

Kedua teman pelaku bernama Wahyu dan Rangga masih tahap pengejaran dan kami akan terus memburu jika keduanya tak berniat menyerahkan diri ke pihak berwajib terdekat, tegasnya

Saat ini berada di posko Resmob Polda dan akan diserahkan ke polres Jeneponto dan pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 3 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polda Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA