Breaking News

Aksi Demo Aliance For Justice Protes Keputusan Kapolres Enrekang, Ini Kasusnya

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, DNID.co.id – Aliance For Justice memberikan sinyal warning terhadap Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM atas upaya pihak tersangka Hj Sanaria ( HS ) mengajukan penangguhan penahanan Di Polres Enrekang , Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Hal ini direspon oleh Sainal selaku bagian dari Aliance For Justice menyampaikan bahwa, Jika betul ada upaya yang dilakukan oleh pihak tersangka HS untuk melakukan penangguhan penahanan, maka kapolres enrekang perlu menimbang sebelum mengambil resiko kembali.

“Saya kira keputusan Bapak Kapolres Enrekang terkait penahan tersangka HS sejak saat kami melakukan demonstrasi adalah langkap yang tepat dan tersangka sudah jalankan sampai saat ini , sesuai mekanisme hukum yang berlaku “ Ujarnya Keawak media , Jumat ( 14/02/2025)

Bagaimana tidak, kalau dikaji secara hukum tindakan (HS) sebagai tersangka sangat memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ancamannya 6 tahun terkait dgn muatan asusila dan pasal 45 ayat 4 ancamannya 2 tahun terkait dengan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang

Di pertegas lagi Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penahanan.

“Kami secara Aliance tidak tinggal diam jika permohonan penangguhan penahanan pihak tersangka HS dikabulkan dan akan mempersoalkan hal itu serta melakukan aksi demonstrasi susulan secara aliansi.

karna keadilan adalah penerapan hukum yang adil dan tepat, tidak memandang status sosial dan wujudkan supremasi hukum sebagaimana semestinya” jelas Sainal mahasiswa hukum .

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

14 Orang Jemaah Umrah Di Tipu Ratusan Juta, Diduga Pelaku Bebas Usai Ditangguhkan Penahanan Oknum Penyidik
Kanwil Kemenkum Sulsel Edukasi Kesadaran Hukum Peserta Didik SMPN 48 Makassar
Viral di Medsos Pelaku Pencurian Tabung Gas Terekam CCTV di Biringkanaya
Polres Maros Bangun Gedung Pelayanan Terpadu Tathya Dharaka
Istana: Anggaran Beasiswa hingga Operasional Pendidikan Tak Kena Efisiensi
Polisi Ungkap Modus Kasus Pagar Laut Bekasi
Serap Aspirasi Masyarakat, Kejaksaan Negeri Jeneponto Programkan Balla Aspirasi
Warga Sekitar di Gegerkan Mayat Jenis Kelamin Laki-laki Ditemukan Dalam Kamar Kost di Makassar
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:33 WIB

14 Orang Jemaah Umrah Di Tipu Ratusan Juta, Diduga Pelaku Bebas Usai Ditangguhkan Penahanan Oknum Penyidik

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:08 WIB

Aksi Demo Aliance For Justice Protes Keputusan Kapolres Enrekang, Ini Kasusnya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 05:48 WIB

Viral di Medsos Pelaku Pencurian Tabung Gas Terekam CCTV di Biringkanaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 05:42 WIB

Polres Maros Bangun Gedung Pelayanan Terpadu Tathya Dharaka

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:20 WIB

Istana: Anggaran Beasiswa hingga Operasional Pendidikan Tak Kena Efisiensi

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:13 WIB

Polisi Ungkap Modus Kasus Pagar Laut Bekasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:46 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat, Kejaksaan Negeri Jeneponto Programkan Balla Aspirasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:11 WIB

Warga Sekitar di Gegerkan Mayat Jenis Kelamin Laki-laki Ditemukan Dalam Kamar Kost di Makassar

Berita Terbaru