Breaking News

Bejat! 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

toraja Utara, DNID.co.id- Jajaran Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda berhasil mengamankan dua orang pria pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Sanggalangi, pada Minggu (16/02/2025) dini hari.

Dua pria yang diamankan tersebut berinisial AK alias AR (24) warga Tambunan Tallung Penanian dan AD alias AC (24) warga Tiro Padang Buntao’. Mereka diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing.

AK alias AR diamanakan sesaat setelah kejadian, sedangkan AD alias AC diamankan sehari setelah kejadian. Mereka diamankan lantaran sebelumnya dengan tega melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang anak yang tergolong wanita remaja awal secara paksa.

Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamnkan 2 pria terduga pelaku perbuatan cabul berinisial AK alias AR dan AD alias AC berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, tanggal 11 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa perbuatan cabul terhadap anaknya yang mana dilakukan oleh AK alias AR dan AD alias AC. Keluarga Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya menceritakan langsung peristiwa tak senonoh yang dialaminya.

Dipimpin Kapolsek Sanggalangi AKP Sette Marrung, SH bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo, S.H., M.H, terduga pelaku berhasil diamnkan di rumah tempat tinggalnya masing-masing tanpa perlawanan, terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku AK alias AR mengakui perbuatnnya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah. Sedangkan AD alias AC mengakui perbuatannya telah memegang bagian dada korban di tepi jalan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku AK alias AR dan AD alias AC telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun pasal yang dipersangkakan, untuk terduga pelaku AK alias AR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk terduga pelaku AD alias AC Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, tutupnya.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Toraja Utara

Berita Terkait

Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum
Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi
Warga OKI Ditangkap di Bangka Tengah Bawa Sabu
Tiga Maling Spesialis Mesin Traktor Dibekuk Polsek Walenrang di Wajo
Kuasa Hukum Baharuddin Bin Baso, Jadwalkan Eksekusi Komplek Rumah Dinas Aspol Tallo di Makassar
Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Polres Sidrap
Pencuri Gorden Ditangkap, Terungkap Lima Kasus Lainnya
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:54 WIB

Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:47 WIB

Warga OKI Ditangkap di Bangka Tengah Bawa Sabu

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:43 WIB

Tiga Maling Spesialis Mesin Traktor Dibekuk Polsek Walenrang di Wajo

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:36 WIB

Kuasa Hukum Baharuddin Bin Baso, Jadwalkan Eksekusi Komplek Rumah Dinas Aspol Tallo di Makassar

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:23 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Polres Sidrap

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:48 WIB

Pencuri Gorden Ditangkap, Terungkap Lima Kasus Lainnya

Berita Terbaru

Sosial Politik

Usai Ditahan, Hasto Tantang KPK untuk Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Feb 2025 - 00:19 WIB

Sosial Politik

Resmi Ditahan KPK, Hasto: Saya Akan Terus Berjuang!

Kamis, 20 Feb 2025 - 23:45 WIB