Jakarta,DNID.co.id – Himpunan Pengembangan Ekosistem Alkes Indonesia (HIPELKI) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Coretax di Ruang Diklat HIPELKI, The Kensington Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem Coretax, yang saat ini menjadi platform utama dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Ketua Umum HIPELKI, dr. Randy H. Teguh, MM,membuka acara dengan menekankan pentingnya pelatihan ini bagi wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha yang masih beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
“Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung kepatuhan pajak serta mencegah potensi pelanggaran administrasi yang dapat merugikan wajib pajak maupun negara,” tutur Randy.
Lebih lanjut, Randy menyebutkan bahwa pelatihan ini juga bertujuan meminimalkan masalah yang dihadapi ketika anggota HIPELKI ingin melakukan pelaporan melalui Coretax.
“Tujuannya untuk meminimalkan masalah yang di hadapi ketika anggota HIPELKI ingin melakukan pelaporan pajak melalui Coretax, ” Lanjut nya .
Pelatihan kali ini menghadirkan dua pemateri dari Direktorat Jendelal Pajak yaitu Bima Pradana Putra, Fungsional Penyuluh Ahli Muda dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan lqbal Rahadian Syaefuddin, Fungsional Penyuluh Ahli Pertama.
Keduanya menjelaskan tentang gambaran umum mengenai fitur-fitur terbaru Coretax dibandingkan dengan sistem perpajakan sebelumnya serta memaparkan aspek teknis dalam penggunaan Coretax, termasuk bagaimana wajib pajak dapat mengoptimalkan penggunaannya untuk memenuhi kewajiban pajak secara efisien.
Sesi akhir pelatihan menghadirkan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld S., S.E., S.H., Ak., CA, yang memberikan pemaparan mengenai peran Coretax dalam meningkatkan keterbukaan informasi perpajakan. la menekankan perlunya perbaikan sistem secara berkala serta koordinasi antara pemerintah dan pihak terkait agar sistem ini benar-benar efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Perlu di ketahui sejak diterapkan pada awal 2025, Coretax mengalami berbagai kendala teknis yang menghambat kelancaran pelaporan pajak, seperti kesulitan akses dan error dalam sistem yang berdampak pada penerbitan e-faktur serta sertifikat digital. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan konsultan pajak, terutama terkait dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak.
Penulis : Nur/red