Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E panggil Kadis Pendidikan Klarifikasi

Luwu Utara,DNID.co.id -Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru SMAN 1 Luwu Utara menuai simpati berbagai kalangan. Kasus yang lagi viral di Kabupaten Luwu Utara ini, bahkan menjadi isu nasional, kini menjadi topik perbincangan publik.

Tak hanya di ruang-ruang virtual, tetapi juga menjadi diskursus pada forum-forum diskusi tatap muka dalam berbagai kesempatan.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius salah seorang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Jasrum, M.Si.

Ia dengan tegas meminta koleganya di DPRD Sulsel, khususnya yang Komisi E, untuk segera memanggil Kepala Dinas Provinsi Sulsel, sekaligus memberikan klarifikasi terkait masalah PTDH dua guru di Kabupaten Luwu Utara.

“Menyikapi kasus dua guru di Luwu Utara ini, saya usulkan agar kiranya teman-teman di Komisi E segera melakukan pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel sebagai leading sector SMA dan SMK se-Sulsel untuk memberikan keterangan terkait PTDH dua guru di Luwu Utara ini,” tegas Jasrum, Senin (10/11/2025).

Jasrum beralasan bahwa persoalan tersebut mesti secepatnya diselesaikan agar kedua guru SMAN 1 tersebut mendapatkan keadilan atas kasus pelik yang mereka hadapi.

“Kadis Pendidikan Provinsi harus segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi, agar kita paham apa substansi dan pokok permasalahannya, sehingga keduanya dipecat tidak dengan hormat,” jelasnya.

“Saya, sebagai legislator representasi dari dapil 11 Luwu Raya, dan juga teman yang lainnya, perlu memahami lebih jauh apa yang menjadi pokok permasalahan dari kasus yang menimpa dua guru ini,” imbuh Jasrum.

“Sehingga kita tahu duduk permasalahannya, sekaligus memberikan solusi terbaik demi rasa keadilan bagi dua guru kita ini,” sambung mantan Kadis Pendidikan Luwu Utara ini.

Usulan Jasrum ini seyogyanya segera didengar dan dilaksanakan oleh rekan-rekannya di Komisi E, sehingga ada penjelasan yang lebih lengkap dan komprehensif terhadap kasus tersebut.

“Komisi E adalah mitra dari Dinas Pendidikan, sehingga menjadi kewajiban kita di Komisi E untuk segera memanggil Kadis Pendidikan untuk mendengarkan keterangannya terkait kasus yang menimpa 2 Guru SMA 1 Luwu Utara tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Luwu Utara untuk menguatkan dan memberikan pembelaan terhadap dua rekan seprofesinya tersebut.

Aksi unjuk rasa yang berjalan dengan tertib, aman, dan damai ini diikuti oleh ribuan guru di Luwu Utara, sehingga mengundang simpati publik.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 10 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Wabup Gowa Hadiri Eksibisi Menembak Polresta Gowa, Perkuat Silaturahmi Forkopimda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Bupati Bantaeng Lantik Inspektur Baru dan Tenaga Pendidik

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA