Breaking News

Jaksa Menyapa: Pendekatan Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, DNID.co.id- Kejaksaan Negeri Jeneponto melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum” di Radio Turatea 97.3 FM, Kamis (20/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Fungsional, Hamka Muchtar, S.H., M.H. selaku Narasumber dan dipandu oleh Ramadani sebagai Host.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah salah satu cara penyelesaian perkara narkotika yang dilakukan dengan rehabilitasi. Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku kembali ke kehidupan normal.

“Sebab restorative justice ini merupakan “program memanusiakan manusia” yang melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu mendapat pengobatan serius.” terang Hamka Muchtar.

“Kami berharap diadakannya kegiatan Jaksa Menyapa ini pemerintah dan masyarakat harus konsekuen dalam pemeberantasan Narkoba. Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan. Kami menghimbau bagi jajaran pemerintah melalui aparaturnya untuk secara tegas membantu dan mendukung penuh pemberantasan Narkoba tanpa ada kompromi. Bagi masyarakat kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitanya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan.” Ucap Lanjut M. Zahroel Ramadhana selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar
Kejari Jeneponto Mengikuti Kegiatan Ekspose Restoratif Justice Yang Diadakan Kejati Sulsel
Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 
PT Tirta Fresindo Jaya Plant Bontomarannu Meraih Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel
Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Kejati Sulsel Gelar Kegiatan Silaturahmi dan Tausiyah
Forum Konsultasi Publik RKPD Jeneponto Tahun 2026 Digelar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:00 WIB

Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kejari Jeneponto Mengikuti Kegiatan Ekspose Restoratif Justice Yang Diadakan Kejati Sulsel

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:45 WIB

Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:32 WIB

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:25 WIB

Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:20 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Plant Bontomarannu Meraih Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:00 WIB

Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Kejati Sulsel Gelar Kegiatan Silaturahmi dan Tausiyah

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:41 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD Jeneponto Tahun 2026 Digelar

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Feb 2025 - 23:05 WIB

Kriminal Hukum

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:03 WIB

Keagamaan

Berzakat: Kerennya Gak Ada Obat, Pahala Melimpah di Ramadan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:52 WIB

Pendidikan

Andi Amran Sulaiman Lantik Lima Pengurus IKA Unhas di Makassar

Jumat, 21 Feb 2025 - 15:44 WIB