Jeneponto, DNID.co.id- Kejaksaan Negeri Jeneponto melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum” di Radio Turatea 97.3 FM, Kamis (20/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Fungsional, Hamka Muchtar, S.H., M.H. selaku Narasumber dan dipandu oleh Ramadani sebagai Host.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah salah satu cara penyelesaian perkara narkotika yang dilakukan dengan rehabilitasi. Keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku kembali ke kehidupan normal.
“Sebab restorative justice ini merupakan “program memanusiakan manusia” yang melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu mendapat pengobatan serius.” terang Hamka Muchtar.
“Kami berharap diadakannya kegiatan Jaksa Menyapa ini pemerintah dan masyarakat harus konsekuen dalam pemeberantasan Narkoba. Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan. Kami menghimbau bagi jajaran pemerintah melalui aparaturnya untuk secara tegas membantu dan mendukung penuh pemberantasan Narkoba tanpa ada kompromi. Bagi masyarakat kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitanya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan.” Ucap Lanjut M. Zahroel Ramadhana selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel