Stadion Mini Turatea Jeneponto Retak, PHO Proyek Diduga Sarat Permainan

DNID.CO.ID–JENEPONTO– Proyek Revitalisasi Stadion Mini Turatea Kabupaten Jeneponto yang berada di Kecamatan Binamu, tepat di depan Masjid Agung Jeneponto, kini menuai sorotan tajam.

Stadion yang diproyeksikan menjadi pusat olahraga modern sekaligus ikon baru Butta Turatea itu diduga mengalami keterlambatan pengerjaan, kejanggalan administrasi, hingga masalah kualitas bangunan.

Proyek yang mulai dikerjakan sejak awal November 2025 tersebut disebut-sebut telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 31 Desember 2025, meski di lapangan pekerjaan masih berlangsung hingga awal Januari 2026.

“Infonya tanggal 31 di-PHO-kan walaupun pekerjaannya masih belum selesai,” ujar salah satu narasumber kepada awak media, enggan disebutkan namanya.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan para pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan pada 31 Desember 2025. Bahkan, saat wartawan kembali ke lokasi pada 2 Januari 2026, pekerjaan masih terlihat berjalan di sejumlah bagian lapangan.

Kontraktor dan Konsultan Klaim Pekerjaan Rampung
Seorang perempuan bernama Husna yang mengaku sebagai kontraktor proyek mengatakan pekerjaan telah sesuai jadwal dan hanya memasuki masa perawatan.

“Sudah terpenuhi semua bobotnya. Tinggal masa perawatan, pekerjaan selesai sesuai jadwal,” ujar Husna singkat, Jumat (2/1/2026).

Sementara itu, Fuad Ahmad Sasmito, yang mengaku sebagai konsultan pengawas, menjelaskan bahwa lintasan lari stadion menggunakan material berkekuatan tinggi.

“Untuk lintasan lari kita menggunakan K275. Kalau diperuntukkan untuk orang saja, bisa sampai 5–10 tahun karena kekuatannya itu setara mobil 5 sampai 10 ton masih mampu dia tahan,” terang Fuad, Jumat (2/1/2026).

Ia juga menyebut pekerjaan lapangan masih dalam tahap perataan material.

“Sekarang sementara perataan pasir selika supaya lapisan bawahnya lebih rata. Setelah itu nanti ada karet (raber) supaya pantulan bolanya lebih baik,” tutup Fuad.

Fakta Lapangan Berbanding Terbalik
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi nyata. Berdasarkan penelusuran awak media hingga Selasa (6/1/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung dan yang lebih mengejutkan, lintasan lari justru ditemukan mengalami keretakan, meski sebelumnya diklaim tahan hingga 10 tahun.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya “Permainan” dalam proses PHO yang melibatkan PPK, PPTK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, hingga penyedia jasa.

PPK Bungkam, Tim Teknis Akui PHO
Kadis Dispora Jeneponto selaku PPK sekaligus KPA proyek revitalisasi Stadion Mini Turatea, Emil Ilyas, memilih bungkam dan enggan memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan.

Berbeda dengan itu, Rachmat Sasmito selaku Tim Teknis membenarkan bahwa PHO telah dilakukan pada 30 Desember 2025, sementara batas akhir kontrak pertanggal 31 Desember 2025.

“30 Desember PHO, berdasarkan bobot CCO sudah 100 persen. Pihak yang terlibat itu PPK, Pelaksana/Kontraktor dan Konsultan Pengawas,” ujarnya.

Ia menegaskan pekerjaan telah sesuai RAB, meskipun mengakui masih ada pembenahan.

“Pengecatan itu pekerjaan tambahan di luar RAB. Karena masuk masa pemeliharaan, karet itu kami tarik kembali karena ada beberapa yang kurang rata dan akan kami hampar kembali. Masa pemeliharaan 6 bulan,” jelasnya.

Menariknya, Rachmat juga mengklaim telah berkoordinasi dan melapor kepada pihak Polres maupun Kejaksaan yang melakukan pengawasan dan pendampingan terkait bobot serta kualitas pekerjaan hingga dinyatakan selesai.

“Dari Polres itu Kanit Tipidkor dan Kejaksaan itu Kasi Datun melakukan pengawasan dan pendampingan langsung serta setiap progres pekerjaan kami laporkan juga, kami laporkan bahwa kami akan PHO kan tanggal 30 Desember melihat bobotnya sudah selesai,” tutup Rachmat.

Polres dan Kejaksaan Bantah Terlibat
Klaim tersebut langsung dibantah pihak Polres Jeneponto.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, IPDA Nurhadi mengaku tidak mengetahui terkait bobot pekerjaan dan pelaporan yang diklaim oleh Tim Teknis proyek Stadion Mini Turatea, Rachmat Sasmito.

“Kalau untuk stadion mini Turatea, karena pekerjaan di wilayah hukum kami, otomatis kami tahu memang ada proyek disitu, tapi kalau terkait teknis dan lainnya kami tidak tahu, dan pada saat PHO tanggal 30 Desember kami tidak tahu dan tidak terlibat,” ucap Nurhadi, Selasa (6/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini belum ada tembusan dari pelaksana terkait bobot dan kualitas pekerjaan proyek tersebut.

“Saya juga baru komunikasi dengan pelaksananya ini minta bobot pekerjaannya pertanggal 30 Desember. Jadi tidak ada tembusan terkait bobot pekerjaan ke kami, termasuk dari Tim Teknis, kami pengawasan bukan pendampingan, tidak tahu kalau Datun Kejaksaan,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Jeneponto, IPTU Kaharuddin.
“Kegiatan (PHO) pertanggal 30 Desember itu tidak ada dari Polres, karena saya sudah tanya khususnya penyidik Tipidkor, tidak ada itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir, juga mengaku tidak mengetahui progres proyek tersebut dan mengarahkan wartawan ke bidang lain.

“Waduh saya belum tahu kalau persoalan itu pak, mungkin bisa kita tanyakan ke bidang intel atau pidsus,” ucap Zikri, Selasa (6/1/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Intelijen Kejari Jeneponto belum memberikan tanggapan.

Pantauan awak media di situs resmi LKPP INAPROC pada 6 Januari 2026 menunjukkan status proyek masih On Proses. Hal serupa juga diberitakan situs resmi Pemprov Sulsel pada 4 Januari 2026 yang menyebut proyek masih dalam tahap penyelesaian.

Proyek revitalisasi ini dibiayai melalui E-Purchasing E-Katalog V6 bersumber dari APBN 2025, dengan nilai anggaran Rp6.856.015.164. Konsultan perencana adalah CV Anama Arsitek dan Konsultan pengawas adalah CV Makassar Indo Consultant, sementara penyedia jasa adalah Perusahaan Tujuh April.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Alam

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber dan Liputan Khusus

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 507 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA