Berita Harian, dnid.co.id – Perselisihan mengenai kepemilikan Pasar Ramba di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, memicu polemik antara keluarga almarhum Karaeng Bulu dan pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut tersebut.
Masrianto Mas’ud Karaeng Raja selaku anak dari Karaeng Bulu menegaskan bahwa lahan yang dijadikan sebagai pasar tersebut merupakan milik almarhum ayahnya. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya surat jual beli antara kedua belah pihak.
“Punya bukti bahwa orang tua saya beli dari pemilik sebelumnya,” tegasnya.
Mengenai kepemilikan lahan tersebut, Masrianto Mas’ud Karaeng Raja telah mengonfirmasi kepada Kepala Desa. Olehnya itu, jika ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut ia meminta untuk dibuktikan kepemilikannya.
“Silahkan dibuktikan. Kita buktikan sama-sama supaya dilihat sama pemerintah,” tutupnya.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi