Berita Harian Dnid Jeneponto – Warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengeluhkan terkait mahalnya pembayaran Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Jeneponto.
Ya, sejumlah warga itu mengeluh lantaran pembayaran buat SIM C di Satuan Lalulintas Polres Jeneponto mencapai Rp 400.000 ribu.
Salah satu warga berinisial R yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa ia dan rekan-rekannya hendak pergi membuat SIM pada Jumat 28 Februari 2025.
Saat membuat SIM ia terlebih dahulu mengisi semua persyaratan. Saat melengkapi administrasi yang dibutuhkan, salah satu anggota Lantas Polres Jeneponto menyampaikan harga yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau awalnya dibilang bayar SIM 250, tes kesehatan 100 dan sidik jari 50 jadi totalnya 400 harus dibayar,” kata R pada Jumat (28/2/2025).
Setelah itu, R dan temannya mengikuti berbagai tes, termasuk tes teori sesuai aturan yang berlaku. Namun sayang mereka tidak memenuhi syarat atau tidak lolos. Kemudian kembali ikut lagi tes teori untuk yang kedua kalinya.
“Dua kali tes pak. Saat itu saya dan satu teman disuruh membayar 400 jika ingin mendapatkan SIM C tersebut. Sementara satu orang teman saya belum diberikan SIM nya karena masih ikut tes ulang,” tambahnya.
R dan rekannya sangat menyayangkan karena biaya buat SIM C terbilang mahal di Polres Jeneponto. Pada hal setahunya pembayaran buat SIM sekitar 250.
“Kenapa mahal sekali pembayarannya. Saya kira cuman 250,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, biaya untuk membuat SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya pada masing-masing golongan SIM:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000 (per penerbitan).
Terpisah Kasatlantas polres jeneponto setelah di konfirmasi adanya dugaan biaya pembuatan sim C mencapai Rp 400 ribu,
Namun Kasat Satlantas hingga saat ini belum ada respon.
Catatan Tambahan: penjelasan hak jawab Kasatreskrim polres jeneponto merespon pemberitaan di medsos.
Kepada Yth :
Pimpinan PT. Daily Nasional Indonesia
Di –
Redaksi
Perihal : Hak Jawab dan Hak Koreksi
Dengan hormat.
Sekaitan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media DNID.co.id atas dugaan tiga warga protes usai bayar Rp. 400 ribu pembuatan SIM C Polres Jeneponto, perlu diluruskan, apa yang disampaikan oleh narasumber.
Perlu kami tegaskan, bahwa ini terdapat kesalahpahaman dan kami menganggap narasumber inisial R ini keliru. Seharusnya datang ke kantor untuk menyampaikan ketika ada Kelahpahaman seperti itu.
Perlu kami sampaikan, bahwa ketentuan penerbitan SIM C sudah sesuai dengan prosedur yang ada, salah satunya penerbitan SIM C biayanya itu 100 ribu rupiah. Adapun biaya lainnya seperti keterangan berbadan sehat, jasmani dan rohani yang harus di bayar serta melengkapi dokumen formulir pendaftaran.
Keliru itu pemberitaan, seharusnya konfirmasi dulu ke saya, nanti saya uraikan biayanya sesuai aturan yang ada.
Perlu pula kami sampaikan, bahwa penerbitan SIM berdasarkan aturan yang ada, terdapat ujian teori dan ujian praktek, di luar administrasi. Dan semua itu, dilakukan secara transparansi berdasarkan Perpol No 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No 5 tentang Penerbitan dan Surat Ijin Mengemudi.
Tutup Kasat Lantas Polres Jeneponto
AKP. Abdul Samad
Penulis : Said Dg Liwan
Editor : Abdi
Sumber Berita : Korban inisial R




























