Pringsewu, DNID MEDIALAMPUNG– Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan penipuan terkait gadai tanah bengkok di Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dua saksi yang namanya tercantum dalam dokumen perjanjian, yakni Junaidi, warga Sidodadi, dan Sujatman, warga Gemah Ripah, mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Menurut keterangan keduanya pada 1 Maret 2025, tanda tangan mereka diduga telah dipalsukan oleh KAS, Kepala Pekon Gemah Ripah. Skandal ini bermula dari transaksi gadai-menggadai antara KAS dan Sahroni, warga Pekon Sukawangi, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta akibat praktik tersebut.
Sahroni menjelaskan bahwa upaya damai sebenarnya telah dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di rumahnya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh KAS, Andi Maulayani, dan pihak Bhabinkamtibmas. Dalam kesempatan itu, KAS meminta waktu hingga tiga hari untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, hingga Jumat, KAS tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Merasa tidak ada itikad baik dari KAS, keluarga Sahroni akhirnya sepakat untuk mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres, dan pihak kepolisian sedang dalam proses pemanggilan pihak-pihak terkait. Sumber dari kepolisian juga mengonfirmasi bahwa proses hukum akan segera memasuki tahap gelar perkara guna menentukan langkah lanjutan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pekon. Warga kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum untuk menuntaskan skandal yang merugikan masyarakat ini. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : AMR