Jakarta, DNID.co.id- 5 Maret 2025 – Badan Pengurus Nasional (BPN) Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS) resmi menetapkan Pelaksana Tugas (PLT) untuk lima provinsi dalam Rapat Pleno yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, di AXA Tower, Kuningan, Jakarta.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum BPN ATAKNAS, Nurtanio Saputra Takdir serta dihadiri oleh sejumlah jajaran pengurus lainnya.
*Evaluasi Kepengurusan Wilayah*

Dalam agenda rapat pleno, Ketua Umum mengungkapkan bahwa terdapat lima provinsi yang mengalami stagnasi dalam kepengurusan dan telah melewati masa baktinya, yaitu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan.
Selain stagnasi, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh kepengurusan di wilayah-wilayah tersebut. Pelanggaran ini meliputi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program kerja, penyimpangan administratif, serta ketidakpatuhan terhadap aturan organisasi.
*Penunjukan PLT Sesuai Peraturan Organisasi*
Sebagai tindak lanjut, BPN ATAKNAS menetapkan kebijakan karateker dengan menugaskan PLT di lima provinsi tersebut.
“Penunjukan PLT ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Organisasi ATAKNAS, yang memberikan kewenangan kepada BPN untuk mengambil langkah korektif jika kepengurusan di suatu wilayah tidak berjalan sebagaimana mestinya” Ungkapnya
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan roda organisasi serta mengembalikan tata kelola yang lebih profesional dan sesuai dengan visi dan misi ATAKNAS.
Lebih lanjut, Ketua Umum menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa kepengurusan di tingkat daerah tetap berfungsi dengan baik.
“Kami tidak dapat membiarkan kepengurusan yang tidak berjalan dengan baik, apalagi jika ditemukan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, BPN ATAKNAS akan segera menugaskan PLT untuk melakukan perbaikan dan restrukturisasi di wilayah-wilayah tersebut,” tegas Ketua Umum BPN ATAKNAS.
*Tugas dan Tanggung Jawab PLT*
Para PLT yang ditunjuk akan bertanggung jawab untuk:
– Melakukan pembenahan struktural dan administrasi kepengurusan.
– Mengembalikan tata kelola organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
– Mempersiapkan kepengurusan baru yang lebih kompeten dan profesional.
– Melaporkan perkembangan perbaikan organisasi kepada BPN ATAKNAS secara berkala.
*Komitmen ATAKNAS untuk Kepengurusan yang Profesional*
Dengan langkah ini, BPN ATAKNAS memastikan bahwa setiap kepengurusan daerah tetap berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Rapat pleno ini juga menegaskan bahwa organisasi akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan guna memastikan kepatuhan serta efektivitas kerja di seluruh jajaran kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun daerah
BPN ATAKNAS berharap bahwa langkah ini dapat memperkuat posisi organisasi dalam mendukung tenaga ahli konstruksi nasional serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan di Indonesia.
Penulis : Aditya
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel