Breaking News

BPN Ataknas Tetapkan PLT di Lima Provinsi Sesuai Peraturan Organisasi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, DNID.co.id- 5 Maret 2025 – Badan Pengurus Nasional (BPN) Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS) resmi menetapkan Pelaksana Tugas (PLT) untuk lima provinsi dalam Rapat Pleno yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, di AXA Tower, Kuningan, Jakarta.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum BPN ATAKNAS, Nurtanio Saputra Takdir serta dihadiri oleh sejumlah jajaran pengurus lainnya.

*Evaluasi Kepengurusan Wilayah*

ads

Dalam agenda rapat pleno, Ketua Umum mengungkapkan bahwa terdapat lima provinsi yang mengalami stagnasi dalam kepengurusan dan telah melewati masa baktinya, yaitu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan.

Selain stagnasi, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh kepengurusan di wilayah-wilayah tersebut. Pelanggaran ini meliputi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program kerja, penyimpangan administratif, serta ketidakpatuhan terhadap aturan organisasi.

*Penunjukan PLT Sesuai Peraturan Organisasi*

Sebagai tindak lanjut, BPN ATAKNAS menetapkan kebijakan karateker dengan menugaskan PLT di lima provinsi tersebut.

“Penunjukan PLT ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Organisasi ATAKNAS, yang memberikan kewenangan kepada BPN untuk mengambil langkah korektif jika kepengurusan di suatu wilayah tidak berjalan sebagaimana mestinya” Ungkapnya

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan roda organisasi serta mengembalikan tata kelola yang lebih profesional dan sesuai dengan visi dan misi ATAKNAS.

Lebih lanjut, Ketua Umum menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa kepengurusan di tingkat daerah tetap berfungsi dengan baik.

“Kami tidak dapat membiarkan kepengurusan yang tidak berjalan dengan baik, apalagi jika ditemukan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, BPN ATAKNAS akan segera menugaskan PLT untuk melakukan perbaikan dan restrukturisasi di wilayah-wilayah tersebut,” tegas Ketua Umum BPN ATAKNAS.

*Tugas dan Tanggung Jawab PLT*

Para PLT yang ditunjuk akan bertanggung jawab untuk:
– Melakukan pembenahan struktural dan administrasi kepengurusan.
– Mengembalikan tata kelola organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
– Mempersiapkan kepengurusan baru yang lebih kompeten dan profesional.
– Melaporkan perkembangan perbaikan organisasi kepada BPN ATAKNAS secara berkala.

*Komitmen ATAKNAS untuk Kepengurusan yang Profesional*

Dengan langkah ini, BPN ATAKNAS memastikan bahwa setiap kepengurusan daerah tetap berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Rapat pleno ini juga menegaskan bahwa organisasi akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan guna memastikan kepatuhan serta efektivitas kerja di seluruh jajaran kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun daerah

BPN ATAKNAS berharap bahwa langkah ini dapat memperkuat posisi organisasi dalam mendukung tenaga ahli konstruksi nasional serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan di Indonesia.

Bikin Website Murah

Penulis : Aditya

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Pemudik Diimbau Tak Pakai Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2025
Klarifikasi Polres Jeneponto, 3 Orang Warga Akui Kesalahpahaman Dengan Petugas Pelayanan SIM
Tuduhan Terhadap Oknum Aktivis Pinrang Punya Tunggakan Nota di THM, Begini Tanggapan FPI Sulsel
Kapolda Sulsel Hadir Pada Kegiatan Ground Breaking Serentak Untuk Perumahan Subsidi Polri di Perumahan Bukit Ketapang Gowa
Polri Peduli, Ditlantas Polda Babel Berbagi Takjil
Kapolres Gowa Hadiri Ground Breaking Serentak Perumahan Polri di Pattallassang
Wawali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Promosi Doktor A. Asma Zulistia Ekayanti
Era Digital: Andi Rahim Bupati Luwu Utara Gunakan Sertifikat Elektronik, ASN Wajib Ikut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:39 WIB

Pemudik Diimbau Tak Pakai Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2025

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:29 WIB

BPN Ataknas Tetapkan PLT di Lima Provinsi Sesuai Peraturan Organisasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:59 WIB

Klarifikasi Polres Jeneponto, 3 Orang Warga Akui Kesalahpahaman Dengan Petugas Pelayanan SIM

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:33 WIB

Tuduhan Terhadap Oknum Aktivis Pinrang Punya Tunggakan Nota di THM, Begini Tanggapan FPI Sulsel

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:18 WIB

Kapolda Sulsel Hadir Pada Kegiatan Ground Breaking Serentak Untuk Perumahan Subsidi Polri di Perumahan Bukit Ketapang Gowa

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:20 WIB

Polri Peduli, Ditlantas Polda Babel Berbagi Takjil

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:18 WIB

Kapolres Gowa Hadiri Ground Breaking Serentak Perumahan Polri di Pattallassang

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:14 WIB

Wawali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Promosi Doktor A. Asma Zulistia Ekayanti

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemudik Diimbau Tak Pakai Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2025

Kamis, 6 Mar 2025 - 13:39 WIB

Kriminal Hukum

Satresnarkoba Berhasil Tangkap Mahasiswa Usai Edarkan Ganja

Kamis, 6 Mar 2025 - 13:34 WIB