BANGKA TENGAH,DNID.CO.ID – Polsek Sungai Selan menangkap empat pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Sinar Mas. Salah satu pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi.
Kapolsek Sungai Selan IPTU Sugiyanto, S.H., menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas pencurian sawit yang meresahkan masyarakat. “Kami sering menerima laporan terkait pencurian sawit. Bahkan ada informasi pelaku membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu, pada 18 Februari 2025, kami menggelar sosialisasi pencegahan pencurian sawit yang dihadiri camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan pembeli sawit,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Keempat pelaku berinisial HP, HR, SH, dan EL ditangkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya merupakan residivis.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 16 butir amunisi kaliber .38, satu unit mobil Suzuki silver, dua sepeda motor, satu egrek, dua batang besi loading, serta 1.250 kg buah sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polsek Sungai Selan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata IPTU Sugiyanto.
Sementara itu, tersangka H alias Y juga dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah.
Penulis : Win
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polres Bangka Tengah