PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran 427 butir pil ekstasi di Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda berinisial DS alias Cing (28), warga Desa Lampur, Bangka Tengah, ditangkap dalam operasi tersebut.
“Ya benar, satu pemuda berhasil diamankan pada Sabtu, 19 April lalu. Dari tangan pelaku disita barang bukti 427 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 183 gram,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (26/4/25).
Fauzan menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Saat digeledah, tim menemukan sejumlah pil ekstasi di dalam kantong celana pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat diamankan, ditemukan pil ekstasi dalam kantong pelaku. Kemudian tim melakukan pengembangan ke kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh,” terang Fauzan.
Di kontrakan tersebut, yang digeledah disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 338 butir pil ekstasi berlogo RR berwarna kuning, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex kuning, empat bungkus rokok berisi ekstasi, serta satu unit ponsel.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh ekstasi tersebut adalah miliknya,” beber Fauzan.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Fauzan.
Penulis : Roy
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL





























