Breaking News

Radio Player

Loading...

SatRes Narkoba: Bekuk Petani di Luwu Utara, Amankan 4,56 Gram Sabu

Minggu, 27 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Raya, DNID.co.id – Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membekuk seorang pria berinisial T (27), yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu 26 April 2025, sekira pukul 22.30 WITA.

 

T, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di Dusun Udu, Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Lutra.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan T, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Baku-Baku.

 

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, SH, mengungkapkan bahwa, pada hari Sabtu malam 26/4/2025 sekira pukul 22.30 WITA ditangkap.

Selanjutnya, Anggota SatRes Narkoba Polres Lutra mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Baku-Baku.

 

“Kasat Reskrim Narkoba, langsung memerintahkan Kanit 1 dan 2 SatRes Narkoba, untuk melakukan penyelidikan,” unkapnya.

 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram.

 

Selain itu, ditemukan juga 6 (enam) sachet kecil, berisi kristal bening, kotak rokok, 1 (satu) kotak rokok , Satu unit ponsel, tas hitam dan alat isap Sabu.

 

 

T mengakui bahwa, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial U alias bapak Anti yang kini status DPO.

 

“Saat ini, T dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Dengan perbuatannya, T akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

*** Benny/Yustus

Penulis : Benny/Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan
Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum
Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang
Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita
Konferensi Pers, Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:36 WITA

Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:32 WITA

Konferensi Pers, Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA

Serba-Serbi

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Rabu, 8 Okt 2025 - 04:11 WITA