Breaking News

Radio Player

Loading...

SatRes Narkoba: Bekuk Petani di Luwu Utara, Amankan 4,56 Gram Sabu

Minggu, 27 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Raya, DNID.co.id – Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membekuk seorang pria berinisial T (27), yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu 26 April 2025, sekira pukul 22.30 WITA.

 

T, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di Dusun Udu, Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Lutra.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan T, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Baku-Baku.

 

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, SH, mengungkapkan bahwa, pada hari Sabtu malam 26/4/2025 sekira pukul 22.30 WITA ditangkap.

Selanjutnya, Anggota SatRes Narkoba Polres Lutra mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Baku-Baku.

 

“Kasat Reskrim Narkoba, langsung memerintahkan Kanit 1 dan 2 SatRes Narkoba, untuk melakukan penyelidikan,” unkapnya.

 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram.

 

Selain itu, ditemukan juga 6 (enam) sachet kecil, berisi kristal bening, kotak rokok, 1 (satu) kotak rokok , Satu unit ponsel, tas hitam dan alat isap Sabu.

 

 

T mengakui bahwa, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial U alias bapak Anti yang kini status DPO.

 

“Saat ini, T dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Dengan perbuatannya, T akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

*** Benny/Yustus

Simpan Gambar:

Penulis : Benny/Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA