PANGKALPINANG,DNID.CO.ID — Dua remaja laki-laki berinisial Pri (18) dan Fay (17) ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) perlengkapan sound system masjid senilai Rp32,9 juta. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/5/2025) di dua lokasi terpisah: Pangkal Arang dan Lontong Pancur.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga berinisial Joxx (44), seorang wiraswasta asal Bangka Tengah, yang kehilangan sejumlah alat elektronik miliknya di Jalan Toniwen, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui.
“Korban hendak memperbaiki perlengkapan sound system, namun saat dicek, beberapa barang telah hilang. Di antaranya ampli, beberapa unit power, dan trafo,” ujar AKP Riza dalam keterangannya, Jumat (17/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat dua orang yang diduga pelaku mengambil barang-barang tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua remaja.
“Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian secara bertahap sebanyak tiga kali, menggunakan satu unit motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BN 6309 AB,” jelas Riza.
Barang-barang hasil curian dihancurkan oleh pelaku untuk mengambil logam seperti besi dan tembaga. Logam tersebut kemudian dijual ke dua tempat barang bekas, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Riza.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pangkalpinang.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG