BONE, DNID.co.id – Sejumlah petani di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keluhan ini mengarah pada salah satu kios pupuk subsidi milik Rahmi, atau yang akrab disapa Ibu Dede, yang diduga menjual pupuk jenis Urea dan NPK melebihi batas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan HET untuk pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp112.500 per zak (50 kg) dan NPK sebesar Rp115.000 per zak. Namun, dari informasi yang dihimpun, kios milik Rahmi diduga menjual kedua jenis pupuk tersebut dengan harga Rp125.000 per zak.
Keluhan serupa juga datang dari petani di Desa Pasempe. Salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka membeli pupuk dari rumah kelompok tani seharga Rp135.000 per zak untuk Urea maupun Ponska. Jika diantarkan ke rumah, harga naik menjadi Rp140.000 per zak.
Ketua Kelompok Tani Assarajang, MAS JAYA, membenarkan adanya selisih harga tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menebus pupuk dari pengecer dengan harga Rp125.000 per zak yang sudah termasuk ongkos kirim ke rumah kelompok tani.
“Kalau petani ambil langsung, kami jual Rp135.000. Kalau minta diantar ke rumah, jadi Rp140.000. Kami beli dari pengecer seharga Rp125.000 per zak dan itu sudah diantar ke tempat kami,” jelas MAS JAYA kepada anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Andi Sunil, pada Senin (12/5/2025).
Hal senada juga disampaikan Ketua Kelompok Tani Berkah, Pak Wahe. Ia menuturkan pola penyaluran dan harga yang serupa di kelompoknya.
“Petani bisa ambil langsung Rp135.000 per zak. Kalau minta diantar ke rumah, ya tambah Rp5.000, jadi Rp140.000. Harga tebus kami dari pengecer Rp125.000 per zak, itu sudah termasuk biaya antar ke rumah kelompok tani,” katanya.
Pemilik kios, Rahmi alias Ibu Dede, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025), mengakui harga jual yang disebutkan petani dan kelompok tani tersebut.
“Benar, Urea dan Ponska kami jual Rp125.000 per zak. Itu sudah termasuk ongkos kirim Rp10.000 ke rumah kelompok tani,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.
Sementara itu, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Palakka, Nur Azisa, memberikan tanggapannya terkait polemik ini.
Ia menilai bahwa secara umum tidak ada persoalan berarti karena proses distribusi dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan petani.
“Menurut BPP, tidak ada masalah karena penyaluran dilakukan atas persetujuan petani. Ongkos kirim disesuaikan dengan jarak. Namun, yang harus digarisbawahi, pupuk subsidi tidak boleh dijual di atas HET,” tegas Nur Azisa. Selasa (20/05/2025).
Menanggapi temuan ini, LP-KPK melalui Andi Sunil menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ke instansi terkait dan mendorong pencabutan izin usaha kios jika terbukti melanggar aturan.
” Kami dari LP-KPK juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengecer pupuk bersubsidi yang menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah, ” Tegasnya
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel