Pangkalpinang,Dnid.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus pencurian ponsel milik seorang mahasiswa di Mess Timah Kutilang, Jalan Tiram 3, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 11.55 WIB.
Korban, ARJ (26), mahasiswa asal Semarang, kehilangan ponsel Samsung S21 FE warna olive yang ditinggalkan di atas jok sepeda motor saat mencuci pakaian. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang pada 29 April 2025.
Pelaku berinisial D (35), karyawan BUMN yang tinggal di mess yang sama, ditangkap pada Selasa (20/5/2025) setelah menjual ponsel curian tersebut kepada pria berinisial K seharga Rp800.000.

“Tim Buser Naga melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Setelah mengamankan pembeli, kami mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pelaku utama di wilayah Pasir Garam,” kata PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri ponsel karena melihat kondisi sepi. Ia kemudian menjual barang tersebut seminggu setelah kejadian, dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku mengambil ponsel dari jok motor saat korban tidak berada di tempat. Ini murni pencurian karena kesempatan,” ujar AKP Riza.
Polisi menyita satu unit ponsel Samsung S21 FE warna olive sebagai barang bukti. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga tengah menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG