Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditjen Imigrasi Berhasil Menangkap 1 WNA AS Produksi Konten Pornografi

Kamis, 22 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), berhasil menangkap satu orang WNA asal Amerika Serikat berinisial (TKW) sebagai pelaku tindak pidana keimigrasian. Dimana, WNA asal Amerika itu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi.

PLT Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen. Pol. Yuldi Yusman, mengatakan WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Penangkapan TKW tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025.

“Para petugas menemukan unggahan akun X dengan nama pengguna @oliver_woodx. Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (21/5/25).

ads

Dalam kesempatannya ia mengatakan petugas patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi pengenal wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, kata Yuldi, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai TKW, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu, kami langsung memasukkan TKW ini ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia. Pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelasnya.

Diketahui bahwa, TKW ini hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat terbang Malindo Air OD172. Selanjutnya, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan. Diaplikasi itu terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa TKW melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA asal Amerika Serikat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Imigrasi

Berita Terkait

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan
Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum
Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang
Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:36 WITA

Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA