Komnas HAM Menyoroti Puluhan Pasal Krusial RUU HAM

DNID.co.id — Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mencatat sedikitnya terdapat 21 pasal krusial dalam RUU HAM yang disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.

 

Sejumlah pasal tersebut dinilai sangat berpotensi melemahkan kewenangan dan independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.

 

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan, pasal-pasal yang menjadi perhatian lembaga Komnas HAM. Antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83 hingga 85, Pasal 87, 100, 102 hingga 104, Pasal 109, dan Pasal 127.

 

“Dari hasil kajian kami, ada 21 pasal krusial yang perlu menjadi perhatian serius. Pasal-pasal ini berpotensi mengubah norma kelembagaan dan mengurangi kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (31/10/25).

 

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa, salah satu pasal yang dikritisi adalah Pasal 109, yang menghapus sejumlah kewenangan penting Komnas HAM. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

“Dalam rancangan yang baru, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM. Melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM,” jelasnya.

 

“Serta pengkajian HAM. Kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional.”

 

Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan Revisi RUU HAM bertujuan memperkuat peran lembaga HAM, termasuk Komnas HAM. Karena itu, penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM telah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil.

 

“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,” ujar, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, Jumat (31/10/25).

Simpan Gambar:

Sabtu, 1 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Penanggung Jawab: Humas Komnas HAM

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 Apr 2026 - 19:10 WITA