Komnas HAM Menyoroti Puluhan Pasal Krusial RUU HAM

DNID.co.id — Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mencatat sedikitnya terdapat 21 pasal krusial dalam RUU HAM yang disusun pemerintah melalui Kementerian HAM.

 

Sejumlah pasal tersebut dinilai sangat berpotensi melemahkan kewenangan dan independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.

 

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan, pasal-pasal yang menjadi perhatian lembaga Komnas HAM. Antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83 hingga 85, Pasal 87, 100, 102 hingga 104, Pasal 109, dan Pasal 127.

 

“Dari hasil kajian kami, ada 21 pasal krusial yang perlu menjadi perhatian serius. Pasal-pasal ini berpotensi mengubah norma kelembagaan dan mengurangi kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (31/10/25).

 

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa, salah satu pasal yang dikritisi adalah Pasal 109, yang menghapus sejumlah kewenangan penting Komnas HAM. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

“Dalam rancangan yang baru, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM. Melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM,” jelasnya.

 

“Serta pengkajian HAM. Kecuali yang berkaitan dengan regulasi dan instrumen internasional.”

 

Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan Revisi RUU HAM bertujuan memperkuat peran lembaga HAM, termasuk Komnas HAM. Karena itu, penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM telah melibatkan lembaga HAM dan masyarakat sipil.

 

“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif. Pembahasan masih terus berjalan agar revisi ini benar-benar mengarah pada penguatan lembaga HAM,” ujar, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, Jumat (31/10/25).

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 1 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Penanggung Jawab: Humas Komnas HAM

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA