Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Makassar, dnid.co.id — Pihak PT Lontara Jaya Sakti melalui penasihat hukumnya, Erwin Mahmud, akhirnya memberikan tanggapan atas somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan terkait dugaan wanprestasi pembayaran.

Dalam keterangannya, Erwin menyebut bahwa persoalan tersebut masih dalam proses dan belum menemukan titik temu antara para pihak.

“Surat somasi yang dilayangkan saat ini masih sementara proses hukum dan belum ada titik temu dari pihak terkait mengenai solusi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut bukan merupakan ranah pidana, melainkan persoalan keperdataan yang berkaitan dengan hubungan bisnis.

“Karena sifatnya bukan pemidanaan melainkan keperdataan, yang dimana seharusnya diajukan oleh pihak yang keberatan terkait bisnis tersebut,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya mengklaim telah memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan sebelumnya oleh BPI KPNPA RI.

“Dan sebelumnya kami sudah melakukan jawaban atau tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan,” tambahnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab substansi utama yang dipersoalkan, yakni kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dan kesepakatan sebelumnya.

Sebelumnya, BPI KPNPA RI Sulsel telah dua kali melayangkan somasi kepada Direktur PT Lontara Jaya Sakti, Citra Wahyuni Hasanuddin, masing-masing pada 20 dan 23 Februari 2026.
Dalam somasi tersebut, pihaknya menuntut penyelesaian kewajiban pembayaran, termasuk uang jasa dan transaksi ikan bandeng.

BPI KPNPA RI juga telah memberikan batas waktu 2 x 24 jam dalam somasi kedua. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait realisasi pembayaran yang dimaksud.

Bahkan, pihak BPI KPNPA RI tetap menilai persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terdapat unsur penipuan, meskipun pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyatakan sebaliknya.

Simpan Gambar:

Jumat, 17 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa
NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak
Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WITA

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa

Selasa, 21 April 2026 - 07:51 WITA

NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Berita Terbaru