Breaking News

Radio Player

Loading...

Kejaksaan Negeri Bima Serahkan Tahanan Tipikor Dana KUR BSI Rp.9,5 M Ke Rutan Bima

Jumat, 23 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bima, DNID.co.id— Penyerahan Tahap II Tersangka I dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) Periode Tahun 2021 – 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Bima Soetta 2.

Jumat 23 Mei 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara tersebut. Bahwa tersangka I akan ditahan di Rutan Kelas II-B Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Bahwa perbuatan tersangka I selaku Karyawan BUMN (Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2) disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ads

Sehingga berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka I sebesar Rp. 9.559.811.798,71 (sembilan milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian press release dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H yang diterima media ini, Jum’at 23 Mei 2025 malam.

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
Momentum Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-356 ,Andi Sudirman Tunjukkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Edukasi Stunting : Musyawarah Masyarakat Kelurahan Barru oleh LKC Dompet Dhuafa
KETUA PW SEMMI NTB Desak Polda NTB & Kejati NTB Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB
Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya
Ada Apa Dengan Bone, KUA–PPAS 2026 Belum Disusun Saat Daerah Lain Sudah Rampung
Sekda Sulsel Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-356, Tegaskan Makna Sejarah Penetapan 19 Oktober 1669
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:23 WITA

Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Momentum Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-356 ,Andi Sudirman Tunjukkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:56 WITA

Edukasi Stunting : Musyawarah Masyarakat Kelurahan Barru oleh LKC Dompet Dhuafa

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:54 WITA

KETUA PW SEMMI NTB Desak Polda NTB & Kejati NTB Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:07 WITA

Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Ada Apa Dengan Bone, KUA–PPAS 2026 Belum Disusun Saat Daerah Lain Sudah Rampung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:02 WITA

Sekda Sulsel Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-356, Tegaskan Makna Sejarah Penetapan 19 Oktober 1669

Berita Terbaru