Bima, DNID.co.id— Penyerahan Tahap II Tersangka I dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) Periode Tahun 2021 – 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Bima Soetta 2.
Jumat 23 Mei 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara tersebut. Bahwa tersangka I akan ditahan di Rutan Kelas II-B Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Bahwa perbuatan tersangka I selaku Karyawan BUMN (Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2) disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka I sebesar Rp. 9.559.811.798,71 (sembilan milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).
Demikian press release dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H yang diterima media ini, Jum’at 23 Mei 2025 malam.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB