Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Menetapkan 31 Tersangka Kericuhan di RSUD Tangerang Selatan

Sabtu, 24 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota ormas PP sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan. Sembilan di antaranya adalah pengurus di ormas PP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi menyampaikan, 22 orang lainnya adalah anggota PP.

“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun,” jelasnya, Jumat (23/5/25).

ads

Ia menjelaskan, untuk tersangka dari para pengurus PP adalah MR selaku Ketua MPC PP Tangerang Selatan; MS selaku Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan; CH selaku Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan; SN selaku Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan; S selaku Ketua PAC PP Serpong Utara. Kemudian, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara; AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda; M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; dan MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R,” ungkapnya.

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru