Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Disembunyikan di Tempat Tak Terduga

Kamis, 29 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id – Peredaran narkotika di wilayah Bone kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Bone meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu,

 

Masing-masing berinisial ANS dan MDG. Satu di antaranya positif menggunakan sabu dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam (24/05/2025) lalu, di Desa Mario, Kecamatan Libureng. ANS ditangkap usai kedapatan menyimpan lima sachet sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.

 

Petugas juga menyita satu unit handphone merek VIVO Y03t dan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Dari pengakuannya, ANS memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AYG CGN yang kini dalam penyelidikan. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp3 juta.

 

Kasus ini lalu dikembangkan, dan polisi kembali mengamankan MDG (39), warga Kelurahan Palakka, Kecamatan Kahu. MDG mengaku sempat menerima dua sachet sabu dari ANS satu digunakan sendiri, dan satu lainnya diberikan kepada temannya berinisial FN.

 

Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, hasil tes urine terhadap MDG menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.

 

Polisi kemudian menyarankan agar MDG menjalani asesmen dan program rehabilitasi di bawah pengawasan BNNK Bone.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan pihaknya tidak hanya menindak tegas pengedar, tetapi juga mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna.

 

” Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan kemanusiaan. Pelaku peredaran kami proses hukum, sementara pengguna kami dorong untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini bagian dari komitmen kami menjadikan Bone bersih dari narkoba,”Tegasnya Rabu (28/05/2025).

 

ANS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Simpan Gambar:

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Satresnarkoba Polres Bone

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA