Bone, DNID.co.id – Petani di Desa Poleonro, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, mengeluhkan mahalnya harga pupuk bersubsidi yang mereka tebus jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bahkan, mereka mengaku harus menanggung sendiri biaya angkut hingga mencari kendaraan dan buruh angkut untuk membawa pupuk dari kios ke rumah masing-masing.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang petani, bersama Kepala Dusun setempat, telah menyampaikan langsung keluhan ini kepada anggota DPRD Bone.
Dalam pernyataannya, ia mengaku menebus pupuk Urea dan Phonska seharga Rp145.000 per zak di kios.
Namun, karena biaya tambahan seperti sewa mobil Rp10.000 per zak dan buruh Rp5.000 per zak, total harga pupuk yang harus mereka tanggung mencapai Rp160.000 per zak.
“Kios tidak antar. Kami yang siapkan sendiri mobil dan bayar buruh. Jadi jatuhnya sampai Rp160.000,” keluh petani tersebut.
Tak hanya soal harga, petani juga mengungkap adanya pengurangan kuota pupuk dari yang seharusnya mereka terima. ” April 2025 saya seharusnya dapat 40 zak di RDKK, tapi cuma dikasih 38 zak,” tambahnya.
Salah satu kios pupuk di wilayah Desa Mattirowalie kecamatan Libureng, yang dikelola oleh Ani, disebut menjual pupuk bersubsidi sesuai harga HET 135.000 dengan non subsidi yang dikemas dalam kantong pelastik kecil yang diduga tidak cukup satu kilo.
Ia sebenarnya mengetahui Kalau harga HET untuk Phonska Rp115.000 dan Urea Rp112.500. Alasanya naikkan harga karena Ia yang membiayai buruh ketika pupuk masuk ke gudang kiosnya
” Kalau datang pupuk dari distributor, kita yang sewakan buruh Rp1.250 per Zak, bahkan semua kios di Libureng tidak ada menjual pupu dengan harga Phonska Rp115. 000, Urea Rp112.500 pasti semua rata 135.000, ” ugkap Ani
” Kalau mau jual sesuai harga HET Kita selalu kasih keluar uang, seperti kalau ada pertemuan di BPP pengecer yang di mintaki Dana, jadi keuntungan saya dimana, ” Sebutnya.
Menanggapi hal ini, Junaedi perwakilan distributor CV Mulia yang di konfirmasi, Rabu (29/05/2025). Menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin kepada kios untuk menjual pupuk subsidi di atas HET atau menggabungkannya dengan pupuk non subsidi.
“Jika ada tambahan biaya angkut, itu harus atas kesepakatan antara petani dan kios. Tapi menjual di atas HET apalagi memaketkan dengan pupuk non subsidi, itu pelanggaran. Kami tidak pernah menyuruh itu,” tegas pihak distributor.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada kios yang nakal. ” Bisa dengan surat teguran, pengurangan wilayah penyaluran, bahkan pemecatan. ” Ucap Junaedi
Menurut aturan, pupuk bersubsidi hanya diberikan berdasarkan luas lahan maksimal satu hektare per petani sesuai data RDKK. Jika lahan petani melebihi itu, penggunaan pupuk non subsidi diperbolehkan, namun tidak boleh menjadi syarat pembelian pupuk subsidi.
“Kami tidak pernah menyuruh kios untuk memaketkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Itu pelanggaran serius. Kami akan segera lakukan kroscek di lapangan dan menindak tegas bila pelanggaran itu benar.”tuturnya.
Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Namun, pelanggaran ini pada dasarnya bersifat administratif, yang sanksinya adalah:
Teguran tertulis
Pengurangan wilayah distribusi
Pencabutan izin sebagai pengecer resmi
Namun jika pelanggaran tersebut merugikan petani secara sistematis atau disengaja, maka bisa masuk ke ranah pidana.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel