Breaking News

BEM Universitas Muhammadiyah Bima, UKM Pustugi UM Bima, Paguyuban Himpel Laju, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UM Bima Layangkan Surat RDP DOB

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, Dnid.co.id— Perlawanan sipil di Kabupaten Bima. BEM Universitas Muhammadiyah Bima, UKM Pustugi UM Bima, Paguyuban Himpel Laju, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UM Bima secara resmi melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bima.

Nabil sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima menyampaikan Substansi surat itu bukan hal  Mereka menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas tindakan Kapolres Kabupaten Bima yang menetapkan enam kader OKP Cipayung sebagai tersangka dan membawa mereka ke Polda NTB, pasca demonstrasi perjuangan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa pada 28 Mei 2025.

“Demonstrasi itu adalah bagian dari gerakan rakyat. Gerakan yang sah, konstitusional, dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, alih-alih dilindungi, para demonstran justru dipersekusi secara hukum” ungkap Nabil .

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nabil Penetapan status tersangka dan pemindahan ke tingkat Polda dalam waktu cepat memperlihatkan ada yang janggal: apakah ini upaya penegakan hukum yang profesional, atau justru bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.

“Kapolres Kabupaten Bima tampaknya lebih memilih pendekatan koersif ketimbang komunikatif. Padahal, yang dihadapi adalah mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat sipil yang membawa agenda perjuangan struktural: pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Bukan kriminal, bukan perusuh. Kriminalisasi terhadap enam kader Cipayung merupakan preseden buruk bagi ruang demokrasi di daerah ini”,lanjutnya .

Langkah BEM, UKM Pustugi, Paguyuban Himpel Laju dan LBH UM Bima layak diapresiasi. Mereka menunjukkan bahwa perlawanan intelektual bukan hanya terjadi di jalanan, tapi juga melalui mekanisme demokrasi—yakni memanggil DPRD untuk bertindak.

Komisi I DPRD Kabupaten Bima memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memfasilitasi forum ini dan menghadirkan Kapolres guna memberikan penjelasan terbuka.

DPRD tidak boleh membisu. Pembiaran terhadap kriminalisasi gerakan mahasiswa adalah bentuk kegagalan legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Jika Komisi I DPRD tidak segera menggelar RDP terbuka dan memanggil Kapolres, maka publik berhak menilai lembaga ini telah gagal menjadi pelindung demokrasi.

Lebih jauh, tindakan Kapolres harus diuji dalam forum publik: Apakah telah terjadi pelanggaran hukum acara? Apakah penetapan tersangka dilakukan dengan prosedur yang sah? Apakah Polda NTB dipakai untuk meredam resistensi lokal terhadap isu DOB? Bila ditemukan kejanggalan, tidak hanya pemanggilan yang perlu dilakukan—tapi desakan pencopotan.

“Kabupaten Bima tidak boleh kembali ke era otoritarianisme terselubung, di mana gerakan mahasiswa dianggap ancaman, bukan aspirasi. Rakyat, mahasiswa, dan DPRD harus berdiri di barisan yang sama: menolak intimidasi, melawan kriminalisasi, dan mempertahankan hak untuk bersuara” Tutup Nabil .

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri
Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung
Pemkab Bone Dorong La Gole Jadi Magnet Wisata Baru, Ini Alasannya.
Dandim 1422/Maros Pimpin Sertijab Danramil 1422-04/Mandai Dan Danramil 1422-01/Lau.
Kementerian Lingkungan Hidup Menargetkan Jabodetabek Jadi Wilayah Perdana Pengguna BBM Euro 4
Sukses Gelar Silaturrahmi, 40 Tahun TS UMI 85, Satu Kenangan Selamanya Keluarga
Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang Disambangi Hakim Pengawas
Dipimpin Wakil Bupati, Padang Pariaman Laksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA 2025
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:20 WITA

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:08 WITA

Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:34 WITA

Pemkab Bone Dorong La Gole Jadi Magnet Wisata Baru, Ini Alasannya.

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:28 WITA

Dandim 1422/Maros Pimpin Sertijab Danramil 1422-04/Mandai Dan Danramil 1422-01/Lau.

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:44 WITA

Kementerian Lingkungan Hidup Menargetkan Jabodetabek Jadi Wilayah Perdana Pengguna BBM Euro 4

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:33 WITA

Sukses Gelar Silaturrahmi, 40 Tahun TS UMI 85, Satu Kenangan Selamanya Keluarga

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:48 WITA

Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang Disambangi Hakim Pengawas

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:02 WITA

Dipimpin Wakil Bupati, Padang Pariaman Laksanakan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA 2025

Berita Terbaru

Peristiwa

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:20 WITA

Peristiwa

Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:24 WITA