Breaking News

Diduga Langgar Aturan, Pemda Bone Simpan Dana Kas Daerah Tahun 2024 di Luar Bank Resmi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Bone diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kas daerah, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa Pemda Bone menyimpan dana daerah di luar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ditunjuk, yakni Bank Sulselbar. Dana tersebut justru ditempatkan di kantor unit Bank Negara Indonesia (BNI), yang tidak memiliki dasar hukum sebagaimana dipersyaratkan.

Seorang pengamat kebijakan publik atas nama BN menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa penyimpanan dana dan pengelolaan kas daerah hanya boleh dilakukan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ditunjuk. Dalam konteks Sulawesi Selatan dan Barat, itu berarti melalui Bank Sulselbar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya diperbolehkan mengelola kas atau melakukan penyertaan modal melalui Bank Sulselbar. Jika ingin menggunakan bank lain, harus ada perjanjian kerja sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU) yang sah, serta pengelolaan harus dilakukan melalui kantor cabang resmi, bukan unit layanan.

“Dalam kasus ini, dana disimpan di kantor unit BNI tanpa dasar hukum berupa MoU dan PKS antara Pemerintah Daerah dengan Bank. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

“Ini berpotensi merugikan keuangan daerah, serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito memang diperbolehkan dengan persyaratan ketat.

“Deposito boleh dilakukan jika ada dana lebih yang tidak digunakan dalam waktu dekat. Namun, saat ini justru diketahui Pemda Bone memiliki banyak kewajiban mendesak. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa deposito di bank umum diperbolehkan selama bank tersebut sehat secara finansial dan tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Selain itu, bunga deposito atau jasa giro wajib masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kas umum daerah.

“Deposito maksimal dilakukan selama satu tahun, dan dananya harus dikembalikan ke rekening kas umum daerah atau Treasury Single Account (TSA) paling lambat 31 Desember tahun berjalan,” jelasnya lagi.

Dikonfirmasi, Sekretaris BKAD Kabupaten Bone, Andi Irsal Mahmud, yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2024, membantah bahwa dana yang disimpan di BNI berbentuk deposito.

“Itu bukan deposito. Ada keputusan Bupati terkait penempatan dana kas daerah. Sumber dananya berasal dari DAU, earmarking, DBH, pajak hotel, dan beberapa lainnya,” jelasnya, Selasa (11/06/2025).

Menurut Andi Irsal, penempatan dana di beberapa rekening dilakukan karena kompleksitas dan keberagaman sumber anggaran yang masuk hampir bersamaan.

“Kalau semua masuk ke BPD, misalnya DAU murni 80 miliar untuk gaji, kemudian DAK masuk lagi 30 miliar, lalu ada dana pajak hotel 10 juta, 15 juta dari retribusi perhubungan, dan seterusnya semuanya harus dikelola sekaligus. Ini yang membuat pengelolaan menjadi rumit,” ungkapnya.

Ia menambahkan, agar pengelolaan lebih tertib dan tidak menumpuk dalam satu rekening yang bisa memicu kecurigaan, maka dilakukan pemisahan penempatan dana di beberapa bank.

“Maka keluarlah itu, dibagi. Supaya tidak terlihat dana berkumpul di satu tempat. Contohnya, dana dari retribusi perhubungan disimpan di Bank BRI, dana dari sumber lain di bank yang berbeda. Ini semua dalam rangka manajemen distribusi kas,” terangnya.

Andi Irsal juga menegaskan bahwa kemampuan mengelola kas daerah merupakan kewenangan dari Bendahara Umum Daerah (BUD), yang bertugas memastikan kelancaran arus kas untuk berbagai kebutuhan belanja.

“Kemampuan dalam mengelola kas daerah itu diberikan kepada BUD. Tujuannya agar pengeluaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan secara efisien,” Sebutnya

Andi Irsal juga menanggapi langsung poin penting dalam temuan BPK. Ia menyebutkan bahwa yang menjadi sorotan utama adalah masih aktifnya sejumlah rekening lama milik organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, dan puskesmas yang sejatinya sudah tidak digunakan lagi.

“Yang menjadi temuan BPK kemarin adalah adanya rekening yang tidak aktif tapi belum ditutup. Saat ini proses penutupan rekening-rekening tersebut sedang berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penutupan rekening membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan perbankan dan sistem pengelolaan kas daerah.

Meski pihak Pemda menyatakan seluruh kebijakan telah sesuai prosedur internal, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah lebih transparan dalam menjelaskan dasar hukum penempatan dana di luar BPD. Apalagi, penempatan tersebut dilakukan di kantor unit yang secara regulatif tidak diperbolehkan.

“Ini perlu evaluasi menyeluruh. Jika praktik ini dibiarkan, bisa menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar sumber lain yang mengikuti perkembangan temuan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPK terkait tindak lanjut atau rekomendasi atas temuan tersebut

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal
Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel
Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros
Sudah 8 Gereja di Toraja Dibobol Maling, Alat Musik Keyboard Speaker Raib 
Ratusan Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba, Polsek Bandara Lakukan Pengamanan Ketat
Polisi Ungkap Belum Ada Tanda Kekerasan Seksual Dari Anak M
Mobil Pengusaha Rental Asal Gowa Dibawa Kabur Penyewa Nakal, Korban Harap Polisi Kejar Pelaku
Berita ini 415 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:01 WITA

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:03 WITA

Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:36 WITA

Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:18 WITA

Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:35 WITA

Sudah 8 Gereja di Toraja Dibobol Maling, Alat Musik Keyboard Speaker Raib 

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:15 WITA

Ratusan Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba, Polsek Bandara Lakukan Pengamanan Ketat

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WITA

Polisi Ungkap Belum Ada Tanda Kekerasan Seksual Dari Anak M

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:09 WITA

Mobil Pengusaha Rental Asal Gowa Dibawa Kabur Penyewa Nakal, Korban Harap Polisi Kejar Pelaku

Berita Terbaru

Peristiwa

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:20 WITA

Peristiwa

Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:24 WITA