Makassar, 20 April 2025. DNID.co.id Penggunaan media sosial secara sembarangan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau bernuansa fitnah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Hal tersebut ditegaskan oleh Riyan Anugrah, SH., MH., dalam pernyataannya kepada publik menyikapi kasus kliennya yang menjadi korban pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jangan gunakan media sosial untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan orang lain, apalagi sampai menyebarkan hoaks atau fitnah. Itu bisa diproses secara hukum,” ujar Riyan. Ia menekankan pentingnya bijak dalam bermedia sosial agar tidak terseret dalam pelanggaran hukum, khususnya yang diatur dalam UU ITE.

Laporan Resmi ke Polda Sulsel
Peringatan keras dari Riyan ini merujuk pada kasus yang menimpa kliennya, pria berinisial SN (45), yang secara resmi melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui penyebaran video dan narasi fitnah di media sosial.
Laporan SN teregistrasi pada Sabtu, 19 April 2025, dan diterima langsung oleh Briptu Hamzh Has. Dalam video yang viral di TikTok dan grup WhatsApp, SN dituding sebagai pelaku yang sering mengambil kendaraan di jalan tanpa persetujuan pemilik, sebuah tuduhan yang disebut oleh kuasa hukumnya sebagai tidak berdasar dan merugikan.
Kronologi Kejadian
Riyan menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat SN menemukan kendaraan roda empat merek Honda yang menunggak cicilan selama sekitar tujuh bulan. Kendaraan tersebut diketahui diterima AR sebagai jaminan gadai senilai Rp83 juta dari debitur berinisial HI.
Pada 15 April 2025, kendaraan tersebut diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel berdasarkan Surat Tanda Terima Kendaraan yang diterima oleh Ipda Andi Muhammad Adrian, SH. Saat proses pengamanan berlangsung di SPK Polda Sulsel, AR diduga merekam SN tanpa izin dan menyebarkan video tersebut ke media sosial dengan narasi menyudutkan.
Fitnah Berulang di Mediasi Lain
Tak hanya satu kali, Riyan menyebut AR dan pemilik akun TikTok yang sama kembali menyebarkan video SN saat mediasi lain terkait kendaraan berbeda di Polsek Rappocini. Dalam video tersebut, kembali muncul narasi yang menyudutkan dan menuduh adanya pemerasan oleh pihak pembiayaan.
“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan sudah mencemarkan nama baik klien kami. Keluarganya juga ikut menerima tekanan akibat tuduhan yang tersebar luas,” tegas Riyan.
Pernyataan dari Kepolisian
Ipda Andi Muhammad Adrian, SH, membenarkan bahwa memang telah terjadi pertemuan antara pihak penguasa kendaraan dan perusahaan pembiayaan di Polda Sulsel. Dalam pertemuan itu, AR mengakui menerima kendaraan tersebut sebagai gadai dari HI sejak Maret 2024.
Sampai saat ini, AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan oleh SN.
Penutup kata Riyan
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Riyan Anugrah, SH., MH., berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangan sampai karena ingin viral atau mengangkat kepentingan pribadi, seseorang justru terseret masalah hukum. Setiap tindakan di dunia digital ada konsekuensinya,” pungkasnya.
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Ryan Anugrah