Breaking News

Riyan Anugrah, SH., MH: Penyebaran Hoaks dan Fitnah di Media Sosial Bisa Berujung Hukum

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, 20 April 2025. DNID.co.id Penggunaan media sosial secara sembarangan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau bernuansa fitnah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Hal tersebut ditegaskan oleh Riyan Anugrah, SH., MH., dalam pernyataannya kepada publik menyikapi kasus kliennya yang menjadi korban pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 

“Jangan gunakan media sosial untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan orang lain, apalagi sampai menyebarkan hoaks atau fitnah. Itu bisa diproses secara hukum,” ujar Riyan. Ia menekankan pentingnya bijak dalam bermedia sosial agar tidak terseret dalam pelanggaran hukum, khususnya yang diatur dalam UU ITE.

ads

 

Laporan Resmi ke Polda Sulsel

 

Peringatan keras dari Riyan ini merujuk pada kasus yang menimpa kliennya, pria berinisial SN (45), yang secara resmi melaporkan AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui penyebaran video dan narasi fitnah di media sosial.

 

Laporan SN teregistrasi pada Sabtu, 19 April 2025, dan diterima langsung oleh Briptu Hamzh Has. Dalam video yang viral di TikTok dan grup WhatsApp, SN dituding sebagai pelaku yang sering mengambil kendaraan di jalan tanpa persetujuan pemilik, sebuah tuduhan yang disebut oleh kuasa hukumnya sebagai tidak berdasar dan merugikan.

 

Kronologi Kejadian

 

Riyan menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat SN menemukan kendaraan roda empat merek Honda yang menunggak cicilan selama sekitar tujuh bulan. Kendaraan tersebut diketahui diterima AR sebagai jaminan gadai senilai Rp83 juta dari debitur berinisial HI.

 

Pada 15 April 2025, kendaraan tersebut diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel berdasarkan Surat Tanda Terima Kendaraan yang diterima oleh Ipda Andi Muhammad Adrian, SH. Saat proses pengamanan berlangsung di SPK Polda Sulsel, AR diduga merekam SN tanpa izin dan menyebarkan video tersebut ke media sosial dengan narasi menyudutkan.

 

Fitnah Berulang di Mediasi Lain

 

Tak hanya satu kali, Riyan menyebut AR dan pemilik akun TikTok yang sama kembali menyebarkan video SN saat mediasi lain terkait kendaraan berbeda di Polsek Rappocini. Dalam video tersebut, kembali muncul narasi yang menyudutkan dan menuduh adanya pemerasan oleh pihak pembiayaan.

 

“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan sudah mencemarkan nama baik klien kami. Keluarganya juga ikut menerima tekanan akibat tuduhan yang tersebar luas,” tegas Riyan.

 

Pernyataan dari Kepolisian

 

Ipda Andi Muhammad Adrian, SH, membenarkan bahwa memang telah terjadi pertemuan antara pihak penguasa kendaraan dan perusahaan pembiayaan di Polda Sulsel. Dalam pertemuan itu, AR mengakui menerima kendaraan tersebut sebagai gadai dari HI sejak Maret 2024.

 

Sampai saat ini, AR dan pemilik akun TikTok @UchuBone belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan oleh SN.

 

Penutup kata Riyan

 

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Riyan Anugrah, SH., MH., berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

 

“Jangan sampai karena ingin viral atau mengangkat kepentingan pribadi, seseorang justru terseret masalah hukum. Setiap tindakan di dunia digital ada konsekuensinya,” pungkasnya.

Bikin Website Murah

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Ryan Anugrah

Berita Terkait

Sosiolog Sebut Peran Orangtua Jadi Kunci Utama Dalam Pembentukan Karakter Anak
Asri Tadda Soroti Ketergantungan Luwu Timur pada Sektor Tambang di Usia ke-22
Ketua GR Sulsel Asri Tadda: Pilkada Langsung Idealnya Hanya untuk Daerah dengan PAD Minimal 2 Triliun!
Hendri Kampai: Banyak Jurnalis Tidak Ikut Pelatihan Dasar, Akibat Tata Bahasa Masih Berantakan
Menteri Fadli Zon Sebut Lagu Indonesia Raya Sebaiknya Satu Stanza
Waris Halid: Tak Ada Gunanya Menghafal Pancasila, Tapi Tak Mengamalkan Isinya
Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Tinjau Juklak Perbankan
Kritisi Wacana Asas Dominus Litis Kejaksaan : Begini Pandangan Hukum Hasri,SH.MH
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:12 WITA

Sosiolog Sebut Peran Orangtua Jadi Kunci Utama Dalam Pembentukan Karakter Anak

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:10 WITA

Asri Tadda Soroti Ketergantungan Luwu Timur pada Sektor Tambang di Usia ke-22

Sabtu, 26 April 2025 - 18:09 WITA

Ketua GR Sulsel Asri Tadda: Pilkada Langsung Idealnya Hanya untuk Daerah dengan PAD Minimal 2 Triliun!

Minggu, 20 April 2025 - 10:54 WITA

Riyan Anugrah, SH., MH: Penyebaran Hoaks dan Fitnah di Media Sosial Bisa Berujung Hukum

Senin, 24 Maret 2025 - 05:00 WITA

Hendri Kampai: Banyak Jurnalis Tidak Ikut Pelatihan Dasar, Akibat Tata Bahasa Masih Berantakan

Senin, 10 Maret 2025 - 16:26 WITA

Menteri Fadli Zon Sebut Lagu Indonesia Raya Sebaiknya Satu Stanza

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:46 WITA

Waris Halid: Tak Ada Gunanya Menghafal Pancasila, Tapi Tak Mengamalkan Isinya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:41 WITA

Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Tinjau Juklak Perbankan

Berita Terbaru