Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — HS alias Heri (36), pelaku pencurian dengan pemberatan, diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa (10/6/2025) malam, sekitar pukul 21.15 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah temannya di Jalan Rambutan 2, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
Kepada media ini, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan bahwa penangkapan HS dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti dari rekaman CCTV.
“Setelah hampir satu bulan pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap berdasarkan informasi korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Fauzan, Rabu (11/6/2025) sore.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HS diketahui dua kali membobol rumah yang sama milik warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Aksi pertama terjadi pada 15 Mei 2025 pukul 12.25 WIB, saat pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp9 juta dari lemari pakaian korban.
Pencurian kedua dilakukan pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 06.45 WIB, ketika pemilik rumah sedang salat Idul Adha. Dalam kesempatan itu, pelaku mencuri sebuah jam tangan dan uang Rp100 ribu.
“Modus operandi pelaku dengan merusak jendela kamar menggunakan obeng, kemudian mematahkan teralis dan masuk ke dalam rumah,” jelas Fauzan.
Tak hanya itu, HS juga membobol rumah tetangga korban pertama. Ia menggunakan alat dan metode yang sama untuk menggasak barang berharga.
“Barang-barang hasil curian dari rumah kedua disembunyikan di rumah mertuanya di Desa Kace, sedangkan uang hasil pencurian pertama digunakan untuk membayar cicilan motor dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Fauzan.
Usai ditangkap, HS dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda. Namun karena laporan polisi dibuat di Polsek Mendo Barat, penyidikan dilanjutkan oleh penyidik di sana.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu obeng panjang, satu unit sepeda motor, satu handphone, satu jam tangan, dan satu kipas angin.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : Humas Polda Babel