Breaking News

Radio Player

Loading...

Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Pelaku Curat di Kace Timur

Kamis, 12 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, Dnid.Co.Id — HS alias Heri (36), pelaku pencurian dengan pemberatan, diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa (10/6/2025) malam, sekitar pukul 21.15 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah temannya di Jalan Rambutan 2, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Kepada media ini, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan bahwa penangkapan HS dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti dari rekaman CCTV.

“Setelah hampir satu bulan pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap berdasarkan informasi korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Fauzan, Rabu (11/6/2025) sore.

ads

HS diketahui dua kali membobol rumah yang sama milik warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Aksi pertama terjadi pada 15 Mei 2025 pukul 12.25 WIB, saat pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp9 juta dari lemari pakaian korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian kedua dilakukan pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 06.45 WIB, ketika pemilik rumah sedang salat Idul Adha. Dalam kesempatan itu, pelaku mencuri sebuah jam tangan dan uang Rp100 ribu.

“Modus operandi pelaku dengan merusak jendela kamar menggunakan obeng, kemudian mematahkan teralis dan masuk ke dalam rumah,” jelas Fauzan.

Tak hanya itu, HS juga membobol rumah tetangga korban pertama. Ia menggunakan alat dan metode yang sama untuk menggasak barang berharga.

“Barang-barang hasil curian dari rumah kedua disembunyikan di rumah mertuanya di Desa Kace, sedangkan uang hasil pencurian pertama digunakan untuk membayar cicilan motor dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Fauzan.

Usai ditangkap, HS dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda. Namun karena laporan polisi dibuat di Polsek Mendo Barat, penyidikan dilanjutkan oleh penyidik di sana.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu obeng panjang, satu unit sepeda motor, satu handphone, satu jam tangan, dan satu kipas angin.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID

Sumber Berita : Humas Polda Babel

Berita Terkait

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Warga Gowa Protes! Diduga Oknum Polwan Polda Sulsel Blokir Pajak Kendaraan Gara-Gara Masalah Pribadi

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA