Berita Harian, dnid.co.id – Menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.7.8/6859/DISKES Tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selata.
Edaran tertanggal 2 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemantauan, pelaporan,hingga kesiapan respon.
Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Sulsel diminta agar melaksanakan langkah-langkah penting. Beberapa poin utama di antaranya mencakup pemantauan data global COVID-19, pelaporan kasus ILI/SARI melalui SKDR, serta pelaporan KLB dalam 24 jam menggunakan aplikasi EBS.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat kapasitas Labkesmas dan tenaga kesehatan. Pemeriksaan spesimen wajib dilakukan melalui aplikasi All Record TC-19. Selain itu, tim Gerak Cepat (TGC) harus aktif mendeteksi sinyal awal peningkatan kasus COVID-19 di Sulsel.
Berikut Surat Edaran Pemerintah Sulawesi Selatan:
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Pemprov Sulsel