Pangkalpinang, Dnid.Co.Id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial RA (35) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Selangat, RT 006 RW 002, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (20/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi menyita 40 paket sabu siap edar.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 40 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto 11,15 gram. Selain itu, diamankan juga potongan plastik bening, satu plastik kresek, dan satu unit ponsel merek Infinix Hot 11 Play,” ujar Kombes Gatot, Sabtu (21/6/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat. Setelah memastikan kebenarannya, kami lakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Gatot.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan merupakan warga Pangkalpinang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG