Breaking News

Satresnarkoba Pangkalpinang Gerebek Rumah Pengedar Sabu ,11 Gram Barang Haram Disita Dari Tersangka

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, Dnid.Co.Id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial RA (35) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Selangat, RT 006 RW 002, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (20/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi menyita 40 paket sabu siap edar.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 40 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto 11,15 gram. Selain itu, diamankan juga potongan plastik bening, satu plastik kresek, dan satu unit ponsel merek Infinix Hot 11 Play,” ujar Kombes Gatot, Sabtu (21/6/2025).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat. Setelah memastikan kebenarannya, kami lakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Gatot.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan merupakan warga Pangkalpinang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID

Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Berita Terkait

Jalan Sehat Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79,  Kapolresta Pangkalpinang Ajak Hidup Sehat Bersama Masyarakat
Enam Unit Sepeda Motor Warga Tertimpa Pohon Tumbang Di Jalan Berua Raya
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa Magang SMK Negeri 1 Tana Toraja  
Bupati Padang Pariaman Lantik Direktur Perumda Tirta Anai
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros Tahan Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur
PPA dan PPO Bareskrim Polri Ungkap Ratusan TPPO, 546 Korban Diselamatkan
Diduga Pelaku Tidak di Tahan Polisi Usai Timbun 5 Ton BBM Solar Subsidi di Maros
Polres Bangka Tengah dan Polsek Jajaran Bersihkan Lima Rumah Ibadah di Kecamatan Koba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:53 WITA

Jalan Sehat Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79,  Kapolresta Pangkalpinang Ajak Hidup Sehat Bersama Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:35 WITA

Enam Unit Sepeda Motor Warga Tertimpa Pohon Tumbang Di Jalan Berua Raya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:27 WITA

Bupati Padang Pariaman Lantik Direktur Perumda Tirta Anai

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:17 WITA

Penyidik Sat Reskrim Polres Maros Tahan Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:26 WITA

Satresnarkoba Pangkalpinang Gerebek Rumah Pengedar Sabu ,11 Gram Barang Haram Disita Dari Tersangka

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:06 WITA

PPA dan PPO Bareskrim Polri Ungkap Ratusan TPPO, 546 Korban Diselamatkan

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Diduga Pelaku Tidak di Tahan Polisi Usai Timbun 5 Ton BBM Solar Subsidi di Maros

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:20 WITA

Polres Bangka Tengah dan Polsek Jajaran Bersihkan Lima Rumah Ibadah di Kecamatan Koba

Berita Terbaru