Pangkalpinang ,Dnid. Co. Id – Sengketa lahan Pantai Takari di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, kembali mencuat setelah ahli waris almarhum Sri Dwi Joko, Rahmat Widodo, melaporkan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Senin (23/6/2025).
Pelaporan resmi telah diajukan sejak Januari 2025 oleh Rahmat dan kuasa hukumnya, Armansyah, S.H. Saat ini, Kejaksaan Negeri Bangka (Kejari) telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami hanya ingin hak kami kembali. Kalau memang tanah kami sudah digunakan, berikanlah ganti rugi secara adil. Tapi sampai hari ini, tak ada kejelasan. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh melawan kekuasaan,” ujar Rahmat di hadapan wartawan.

Sengketa tersebut berlangsung sejak 2020. Menurut Rahmat, lahan milik keluarganya diduga dicaplok menggunakan modus pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan ahli waris yang sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Rahmat, Armansyah, menyebut ada dugaan pemalsuan surat pelepasan hak dan tanda tangan atas nama almarhum Mardin yang dilakukan oleh seseorang berinisial Yuli.
“Bahkan, diduga ada keterlibatan mantan camat yang menerbitkan surat pelepasan hak tanpa prosedur resmi. Surat itu tidak tercatat di arsip desa maupun kecamatan,” kata Armansyah.
Kasus serupa pernah dilaporkan ke Polda Babel sejak 2020, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Pihak keluarga pun mendesak Kapolda Babel Irjen Pol. Hendro Pandowo untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Kami minta hukum ditegakkan. Bila terbukti ada pemalsuan, pelaku harus diproses secara hukum,” tegas Armansyah.
Meski belum mendapat kepastian hukum, Rahmat mengapresiasi langkah awal Kejati dan Kejari Bangka. “Kami berharap ini jadi titik terang. Mafia tanah tak boleh dibiarkan merampas hak rakyat,” pungkasnya.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : Kuasa Hukum Ahli Waris , Armansyah, S.H.,