Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Makassar, dnid.co.id – Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MR (19), JS (18), dan MA (18).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna, Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, dalam konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (7/10/2025) menjelaskan terkait video viral yang menampilkan aksi penjambretan menggunakan sepeda motor.

“Jadi, ada video yang viral memperlihatkan pelaku penjambretan mengambil handphone menggunakan motor. Barang diambil secara paksa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Kapolrestabes menambahkan, beberapa korban aksi jambret tersebut terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang.

Dijelaskan pula, serangkaian aksi penjambretan yang terjadi pada 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025 dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil curian atau barang-barang yang diambil secara paksa ini dijual untuk membeli sabu,” ungkap Kapolrestabes.

Modus operandi para pelaku, lanjutnya, yaitu menggunakan sepeda motor dan mencari jalan-jalan sepi atau gang tertentu. Saat menemukan korban yang melintas, pelaku mencegat dan merampas barang berharga milik korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta senjata tajam jenis parang dan pisau yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 8 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Dito

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA