DNID.co.id – Jakarta. Polisi menangkap seorang pria berinisial MM (32) di dalam angkutan umum. Dia merupakan pelaku jambret yang beraksi di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Pelaku sudah dua kali melakukan Jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Selasa (24/6/25).
Penangkapan, ujarnya, dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Saat itu, pelaku hendak menuju kediaman anaknya di Klender, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya pada 14 Mei 2025, jelasnya, pelaku merampas ponsel Realme 7i milik seorang pelajar berinisial AFZ (17) yang sedang berada di Halte Busway Lapangan Banteng. Namun, pada 18 Mei 2025, ia juga menjambret iPhone 12 Pro di sekitar lokasi yang sama.
Ia menerangkan, dua ponsel curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial Heru, masing-masing seharga Rp2,7 juta dan Rp400 ribu. Saat ini tim penyidik pun tengah mendalami penadah dari hasil jambretan pelaku.
“Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.
Penulis : Andi AP
Editor : Hasriady
Sumber Berita : Humas Polres Metro Jakpus