Breaking News

Radio Player

Loading...

PW SEMMI NTB Menilai PT Rinjani Dalam Produksi Batching Plant di Amahami Melanggar Perda RT/RW Tahun 2024

Minggu, 29 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,DNID.co.id– Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam keras aktivitas produksi beton (batching plant) yang dilakukan oleh PT Rinjani di kawasan Amahami, Kota Bima.

PW SEMMI NTB menilai aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Bima Tahun 2024.

Dalam pernyataannya, PW SEMMI NTB menyoroti bahwa kawasan Amahami telah ditetapkan sebagai zona pengembangan pariwisata dan penyediaan jasa, bukan untuk aktivitas industri berat seperti batching plant.

ads

Aktivitas produksi beton oleh PT Rinjani dianggap merusak estetika kawasan wisata, berpotensi mencemari lingkungan, dan tidak sesuai dengan fungsi tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Pemerintah Kota Bima untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi beton oleh PT Rinjani di Amahami. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami tidak segan-segan untuk melakukan aksi boikot dan blokade langsung di lokasi produksi,” tegas Ketua PW SEMMI NTB.Muhammad Rizal Ansari.

PW SEMMI NTB juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meninjau kembali izin operasional PT Rinjani, terutama dari sisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kesesuaian lokasi dengan RT- RW.

Aksi ini direncanakan akan melibatkan elemen mahasiswa, aktivis lingkungan, dan masyarakat sekitar Amahami yang merasa terganggu dengan aktivitas produksi tersebut.

Simpan Gambar:

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!
Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal
UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel
Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:12 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:45 WITA

Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:39 WITA

UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WITA

Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA