Breaking News

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Periksa Eks’ Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Sekda Hasbi

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID MAKASSAR, Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Polda Sulsel memeriksa mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Sekda Takalar Muh Hasbi terkait dugaan korupsi pada proyek Galesong Hospital. Laksus menyebut, Syamsari dan Hasbi memiliki peran sentral dalam kegagalan proyek ini.

“Ini proyek gagal yang menelan anggaran jumbo. Sangat terang siapa figur paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Itu mantan Bupati (Syamsari Kitta) dan Sekda Takalar (Hasbi),” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (11/7/2025).

Karena itu, Ansar meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa keduanya. Laksus melaporkan kasus ini pada Februari lalu.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ke Polda Sulsel, laporan juga dilayangkan ke KPK, sebulan sebelumnya. Menurut Ansar, ia melaporkan adanya masalah serius sejak awal proyek ini digulirkan.

“Poin pertama itu masalah studi kelayanan. Proyek ini dipaksakan. Tidak melalui studi kelayakan yang berstandar,” jelasnya.

Padahal kata dia, untuk sebuah proyek publik, harus melalui feasibility study. Karena itu adalah komponen krusial untuk menentukan layak tidaknya rumah sakit itu dibangun.

“Kalau berdasarkan konsep feasibility studi proyek Galesong Hospital itu tidak layak. Tetapi tetap dipaksakan,” tandas Ansar.

Selain itu, ada proyek pembayaran yang janggal.

“Saya kira ini yang perlu ditelusuri. Kami menduga ada yang tidak wajar dari seluruh rangkaian proyek ini. Mulai dari peresmian yang terkesan dipaksakan. Lalu proses pembayaran yang juga janggal,” jelas Ansar.

Ansar mengemukakan, ada beberapa kejanggalan yang patut dicermati. Pertama, proyek Galesong Hospital diresmikan 20 Desember 2022. Sementara progres di lapangan, proyek masih dengan bobot 75 persen.

“Jadi kesannya peresmian ini dikebut padahal bangunan belum siap. Seolah olah peresmian ini untuk mengejar masa jabatan Bupati Takalar yang waktu itu akan lengser 22 Desember,” papar Ansar.

Lalu yang kedua, setelah peresmian 20 Desember, 23 Desember terbit surat perintah membayar (SPM). Pembayaran ini adalah tahap akhir dengan nilai Rp16,5 miliar.

“Dan pembayaran dilakukan sehari setelah Bupati Takalar berakhir masa jabatannya. Nah ini yang saya katakan seolah olah pembayaran ini dikebut untuk memburu berakhirnya masa jabatan Bupati,” tandasnya.

Ansar menjelaskan, dari data yang diterimanya proses pembayarannya saat ini sudah berada di angka 93 persen dari total anggaran yakni Rp91,9 miliar.

“Dari SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen. Di mana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor 00289/1.02.0.00.0.00.02.0000/SPM-LS/2022 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18%, sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen,” kata Ansar.

Hal ini, lanjut Ansar, sangat bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Di mana salah satu poinnya menjelaskan bahwa untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia atau subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.

“Hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Di mana bukti pembayaran kepada subkontrak khusus dan umum belum ada yang terbayarkan bahkan untuk 50 persen pembayaran pun belum ada ter tanggal tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Ansar menjelaskan bahwa hal yang paling aneh adalah adanya kenaikan angka progres yang tidak masuk akal dalam jangka waktu yang sangat singkat. Di mana saat soft launching Galesong Hospital pada 20 Desember 2022 progres pembangunan berada di angka 88,9 persen, lalu pada tanggal 23 Desember 2022 dalam surat perintah pencairan dana (SP2D) disebutkan angka pencairan sebesar 93 persen.

“Sangat tidak masuk akal itu. Kejanggalan kejanggalan inilah yang patut ditelusuri,” tegasnya.

Tidak hanya itu, terang Ansar, pihaknya menemukan banyak kejanggalan lain di lapangan. Mulai dari tahap pemilihan pemenang, proses pra kontrak, proses kontrak, proses pelaksanaan, hingga proses pembayaran.

Akibat dari semua proses yang timpang itu, Galesong Hospital akhirnya dibekukan pengoperasiannya. Penghentian dilakukan Bupati Takalar pada Mei lalu.

Alasan dibekukannya pengoperasian Galesong Hospital karena dianggap tak lagi efektif. Hanya menghabiskan anggaran.

“Nah sekarang kan jelas. Galesong Hospital sudah dibekukan. Ini mengindikasikan bahwa proyek ini bermasalah. Kita sudah menghabiskan anggaran jumbo tapi tidak memberi manfaat buat masyarakat,” jelasnya.

“Artinya ini sudah memenuhi unsur-unsur korupsi,” tandasnya.

Ansar mendesak agar Polda Sulsel segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini. Termasuk dua pengambil kebijakan. Mantan Bupati Syamsari Kitta dan Sekda Muh Hasbi.

Penulis : Kingze

Editor : Admin

Sumber Berita : Aktivis Laksus

Berita Terkait

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut
Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang
Kapolda Babel Atensi Pengeroyokan Tiga Wartawan dan  Masuk Tahap Penyidikan
Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah
Polri ; (TPPO) Tindak Pidana Penjualan Orang Jaringan Internasional Bertambah 1 Orang
Resmob Polsek Manggala Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Kanit Reskrim Iptu Iqmal: Berawal dari Laporan Polisi Korban
Pria 39 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu 
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:31 WITA

Operasi Patuh 2025: Plat Gaya Tak Patuh, Tilang Menyambut

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:59 WITA

Satlantas Polres Bantaeng,Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:28 WITA

Kapolda Babel Atensi Pengeroyokan Tiga Wartawan dan  Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:21 WITA

Direktur Laksus Desak Kejati Sulsel Periksa Tuntas Semua Pihak Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:32 WITA

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:52 WITA

Polri ; (TPPO) Tindak Pidana Penjualan Orang Jaringan Internasional Bertambah 1 Orang

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:45 WITA

Resmob Polsek Manggala Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor, Kanit Reskrim Iptu Iqmal: Berawal dari Laporan Polisi Korban

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:27 WITA

Pria 39 Tahun Ditangkap Edarkan Sabu 

Berita Terbaru

Sekretaris Disparpora Padang Pariaman, Alfiardi, ST, MT.

Peristiwa

Komisi IV DPRD Pesisir Selatan Kunjungi Disparpora Padang Pariaman

Sabtu, 19 Jul 2025 - 00:23 WITA