DNID,Bone – Misteri penemuan mayat bayi yang menggegerkan warga di sekitar BTC Bone akhirnya terungkap dalam hitungan jam. Polisi berhasil mengungkap pelaku utama,yakni seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, berinisial R, yang ternyata ibu kandung bayi malang tersebut.
Peristiwa memilukan itu bermula pada Minggu, 6 Juli 2025. R, yang tengah berada di rumahnya di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat,yang mengalami kontraksi hebat dan melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi rumah tanpa bantuan medis.
Dalam keterangannya kepada polisi, R mengaku bayi yang dilahirkan tidak menangis, tidak bergerak, dan matanya tertutup rapat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kemudian membungkus tubuh bayi dengan sarung batik dan membawanya ke lantai atas rumah. Bayi tersebut dibiarkan begitu saja hingga keesokan harinya, tanpa ada upaya pertolongan atau laporan ke orang dewasa di sekitarnya.
Pada Senin siang 7 Juli 2025 , R kembali membungkus jasad bayi dengan sarung dan memasukkannya ke dalam kantong plastik merah. Ia kemudian menggali lubang dangkal di tanah kosong dekat rumahnya menggunakan sendok, lalu mengubur bayi tersebut dan menutupnya dengan tanah dan batu.
Polisi bergerak cepat usai penemuan jasad bayi di belakang BTC Bone pada Kamis pagi. Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, aparat berhasil melacak R dan melakukan pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvi Aji Kurniawan, S.I.K., mengonfirmasi bahwa R telah ditetapkan sebagai terduga pelaku.
“Remaja ini sudah mengakui perbuatannya. Kami juga sedang mendalami keterlibatan pacar R yang berinisial A (30),” jelas AKP Alvi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menilai bahwa kasus ini tidak hanya soal pembuangan bayi, tetapi juga terkait perlindungan anak dan kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.
R terancam dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung dan/atau Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kelahiran dan mayat. Namun karena usianya masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti mekanisme peradilan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski belum secara resmi diungkap, polisi menduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara R dan kekasihnya A yang terpaut usia 14 tahun lebih tua.
“Semua masih dalam tahap penyidikan. Kami akan menelusuri seluruh aspek, termasuk latar belakang sosial dan kemungkinan unsur pidana lain,” ujar AKP Alvi.
Penulis : Ricky
Editor : Kingzhie