Pangkalpinang, Dnid.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar kasus pencurian alat kesehatan jenis ventilator milik RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, tiga pelaku utama yang diamankan masing-masing berinisial Jo (29), pegawai P3K; Ri (31), pegawai honorer; dan Fi (30), mantan sopir ambulans rumah sakit.
“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir. Soekarno. Ada tiga orang tersangka utama yang kita amankan,” tegas Hendro dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa (22/7/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ketiga pelaku utama, polisi juga meringkus dua penadah berinisial Je (26) dan As (38), yang ditangkap di luar wilayah Pulau Bangka. Sejumlah barang bukti berupa ventilator dan alat kesehatan lain turut disita.
“Kita juga mengamankan dua orang penadah berikut alat-alat kesehatan hasil curian,” tambah Hendro.
Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan bahwa kelima tersangka telah resmi ditahan di Mapolda.
“Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Mapolda Babel,” jelas Arvan.
Ia menguraikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan terhadap 10 saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil investigasi mengarah pada Jo, yang kemudian mengakui keterlibatannya.
“Dari keterangan saksi dan olah TKP, kami mencurigai Jo. Setelah dikonfirmasi, dia mengakui pencurian bersama dua rekannya,” ungkap Arvan.
Pengembangan penyidikan mengarahkan tim pada dua penadah yang menerima barang curian, berdasarkan bukti transaksi dan alamat pengiriman.
“Dari pengakuan tersangka dan bukti digital, kami berhasil melacak penadah serta mengamankan barang bukti,” tutupnya.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polda Babel