BANTAENG, DNID.co.id- Tim Resmob Polres Bantaeng, berhasil membekuk A alias Mng bin Mt (46), tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang Merupakan Resedivis Keluar Masuk Penjara. Senin 21/7 2025
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui AIPDA Sabil selaku Komandan Tim, bahwa penangkapan terhadap tersangka adalah buah dari penyelidikan yang cermat dan presisi.
Sebelum bertindak, Tim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk saksi korban. Akhirnya tim berkesimpulan bahwa untuk menyergap dan menangkap tersangka pelaku.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DiKatakan Sabri Adapun kronologinya pada dua TKP dan waktu yang berbeda, tersangka beraksi antara pukul 02.30 – 04.00 Wita. Diungkapkan, bahwa tersangka beraksi pukul 04.00 Wota di Kampung Ujung Pangi, Kelurahan Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke Senin 23/6/2025
Kemudian, lanjut Sabir, sekitar pukul 02.30 Wita di Kampung Erasayya, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang. Terkini, pelaku beraksi di dua TKP dan waktu yang berbeda Rabu 9/7/ 2025 katanya.
Dikemukakan Sabir, di Erasayya, tersangka berhasil menggondol 1 (satu) unit ranmor jenis sepeda motor honda scoopy, nomor rangka MH1JFL113EK112339, nomor mesin JFL1E-1109968, milik atas nama A Saepuddin (47).
Selain keterangan saksi, kata Sabir, petugas juga mengantongi tekaman CCTV yang dijadikan dasar penangkapan. Setelah semua bukti dianggap cukup, tim kemudian bergerak mencari tahu keberadaan pelaku.
Tim Resmob berhasil mengendus keberadaan pelaku, yakni di Sarroanging, Desa Lumpangang, Kecamatan Pa’jukukang.
Pelaku langsung diinterogasi ditempat dan mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, kata Sabir lagi, petugas berhasil mengamankan dua barang bukti. Yakni, iPhone 11 dan sepeda motor Honda Scoopy.
Polisi terus melakukan interogasi lanjutan terhadap tetsangka. Ternyata pelaku bukan hanya spesialis curanmor, tapi juga alat komunikasi dan hasil pertanian berupa buah coklat siap jual yang dijarah di beberapa tempat yang berbeda.
Kini tersangka pelaku mendekam di Rutan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ditempat terpisah, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H mengapresiasi Kasat Reskrim bersama tim Resmob Polres Bantaeng yang telah menangkap pelaku curanmor.
Ini merupakan upaya Polisi untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantaeng, ucap Kapolres.
Editor : Admin
Sumber Berita : Polres Bantaeng