Lambannya Penanganan Perkara dugaan Penipuan di Kejari Jeneponto, Tuai Sorotan Aktivis Pemerhati Hukum dan HAM

Jeneponto,DNID.co.id – Kejari Jeneponto kembali menjadi sorotan terkait lambannya penanganan Perkara Dugaan Penipuan yang sudah bergulir hampir 4 tahun lamanya.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Pemerhati Hukum dan HAM angkat bicara, menyoroti lambannya perkara tersebut.

Rahmat hidayat, Aktivis Pemerhati Hukum Dan Ham mengatakan kasus dugaan penipuan sudah bergulir hampir 4 tahun dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/18/1/2022/SPKT/JPT, Namun sampai saat ini kasus tersebut. Tidak kunjung memperoleh kepastian Hukum dan Keadilan pada korban selaku pihak yang dirugikan.

“Ini bukan saja dapat menciderai Kepercayaan Masyarakat terhadap penanganan APH, namun juga sebagai teguran bahwa pihak kejaksaan harus lebih pro aktif dalam menangani kasus demi menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam menuntaskan segala bentuk kejahatan yg terjadi di masyarakat,”tegas Rahmat.

Lanjut kata Rahmat, dari kajian dan perkembangan Kasus yang dikaji bersama dengan Korban ZL, pihaknya mempertanyakan kepada Kepolisan terkait perkembangan kasus tersebut, yang tidak kunjung Naik ke tahap 2, namun pihak kepolisian mengatakan masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.

“Pihak kepolisan Sudah menetapkan TSK sudah lama dan mengatakan sudah terpenuhi unsurnya baik formil maupun materilnya sudah bisa tahap 2. namun pihak Kejaksaan Belum bisa Menaikan Kasus tersebut (P21),”lanjutnya.

“Sudah mau 4 tahun tidak ada kejelasan tentunya kami Sangat sayangkan Kinerja dari APH Ini, mau sampai kapan Kasus ini berlarut Larut tanpa kejelasan dan sudah sangat lama,” sambungnya.

Pihaknya mendesak kejaksaan harus lebih serius dan terus berkodinasi dengan penyidik perihal kasus tersebut, untuk Naik ke tahap 2, dan memastikan Korban memperoleh perlindungan dan kepastian Hukum yang adil transparan tanpa tebang pilih.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 4 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Rilis Rahmat Aktivis Pemerhati Hukum dan HAM

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA