Makassar, DNID.co.id- 21 Juli 2025 — Gubernur Sulawesi Selatan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jeneponto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Evaluasi ini digelar di Lantai 3 Ruang Evaluasi Kantor BKAD Provinsi Sulsel.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Nur Amaliah, ST., M.Si., yang juga bertindak sebagai koordinator Tim Evaluator. Ia menyambut hangat kehadiran perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Badan Anggaran DPRD, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Sekretaris DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Tim Penyusun LKPD TA 2025.
Dalam sambutannya, A. Nur Amaliah menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Jeneponto dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, capaian ini merupakan bentuk nyata dari semangat proaktif Pemkab Jeneponto dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“WTP bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga cerminan dari upaya berkelanjutan dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan,” ungkapnya.
Evaluasi ini merupakan bentuk pengawasan teknis dari Pemerintah Provinsi terhadap pelaksanaan APBD di tingkat kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.
Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, H. Armawih A. Paki, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen Pemkab Jeneponto untuk terus menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban APBD sebagaimana arahan dan rekomendasi dari Tim Evaluator Provinsi.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan dengan penuh tanggung jawab. Dokumen ini akan terus kami sempurnakan agar memenuhi aspek legalitas dan subtansi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Evaluasi ini menandai sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel dan terpercaya.
Editor : Admin
Sumber Berita : Pemprov Sulsel