BONE, DNID.co.id – Polemik penentuan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bone memasuki babak baru. Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, secara resmi mengajukan permintaan lelang ulang jabatan Sekwan kepada Bupati Bone.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberatan terhadap hasil seleksi terbuka yang sebelumnya menetapkan tiga nama calon Sekwan.
Surat resmi DPRD Bone yang ditujukan kepada Bupati Bone, menegaskan permintaan agar proses lelang jabatan Sekwan diulang. Permintaan itu dilandasi hasil kajian dan pertimbangan pimpinan DPRD, yang menilai proses penetapan tidak memberikan pilihan ideal.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tiga calon yang dinyatakan lolos, dua di antaranya telah dilantik di posisi lain, menyisakan hanya satu nama.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong menjadi tokoh kunci dalam dinamika ini. Meski belum memberikan pernyataan resmi saat dimintai konfirmasi, sikapnya yang tidak menandatangani rekomendasi pengangkatan Hj. Faidah sebagai Sekwan dinilai tepat oleh anggota DPRD Bone, H Suaedi.
Menurut H Suaedi, pengambilan keputusan dalam DPRD bersifat kolektif-kolegial, bukan personal.
“Kalau hanya tersisa satu nama, maka tidak ada ruang untuk memilih. Harusnya ada opsi. Proses ini semestinya dibicarakan lebih awal di internal DPRD,” ungkapnya.
Kata H Suaedi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulawesi Selatan juga mendukung argumen DPRD.
“Apa yang mau dipilih kalau tinggal satu? Tidak sesuai prinsip merit sistem,” tambahnya.
Sementara Pengamat politik pemerintahan, Andi Alimuddin, menilai ada kejanggalan sejak awal proses seleksi.
Menurut Andi Ali, komunikasi antara pimpinan DPRD dan eksekutif semestinya sudah terbangun sebelum tahapan penetapan. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur posisi Sekwan.
“Sekwan bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah mitra strategis DPRD, bertanggung jawab secara teknis kepada pimpinan DPRD, dan administratif kepada kepala daerah melalui Sekda. Kekosongan lebih dari satu tahun ini semestinya ditangani lebih serius,” jelas Andi Alimuddin. Kamis (24/07/2025).
Selanjutnya, Ia juga menyoroti perlunya notulen atau kesimpulan rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PNS dan Pedoman Tatib DPRD.
Permintaan lelang ulang disampaikan lewat surat DPRD tertanggal usai diterimanya surat Bupati Bone Nomor: 800/4089/VII/BKPSDM/2025 pada 8 Juli 2025. Sehari kemudian, DPRD diminta memberi jawaban atas rekomendasi calon Sekwan, namun Ketua DPRD menolak menandatangani.
Dengan pengajuan resmi dari Ketua DPRD, bola kini ada di tangan Bupati Bone. Keputusan apakah akan dilakukan lelang ulang atau tetap melanjutkan penetapan berdasarkan hasil seleksi sebelumnya masih dinantikan publik.
Sementara itu, kursi Sekwan DPRD Bone masih kosong lebih dari setahun, meninggalkan pekerjaan penting yang belum tertangani optimal.
Selain itu, Dinamika ini menunjukkan bahwa jabatan publik bukan sekadar hasil seleksi administratif, tapi juga harus sesuai kebutuhan lembaga. DPRD Bone memilih tidak asal setuju hanya karena formalitas dan menginginkan proses yang benar-benar objektif.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel