Breaking News

Radio Player

Loading...

PK Sengketa Takari, Kuasa Hukum Desak Hakim Tegakkan Keadilan Murni

Senin, 28 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sungailiat,Dnid.co.id — Kuasa hukum ahli waris Sri Dwi Joko almarhum, Armansyah S.S., S.H., resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, Rabu (4/6/2025). Langkah ini ditempuh demi menegakkan keadilan yang dinilai tak kunjung hadir sejak perkara mencuat pada 2020.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Senin (28/7/2025), Armansyah menyebut PK ini dilandasi dua bukti baru (novum) yang berpotensi mengguncang putusan lama. Bukti pertama, lahan yang disengketakan terbukti masuk kawasan tanah negara sesuai SK Kementerian LHK No. SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.O/6/2018. Bukti kedua, putusan praperadilan PN Pangkalpinang No. 1/Prapid/2025 yang memperkuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Yuli bin Jaharudin (almarhum).

“Perjuangan lima tahun ini harus dibayar dengan keadilan yang murni. Kami mendesak Mahkamah Agung memutus berdasarkan hati nurani, bukan pesanan,” tegas Armansyah. Ia menyerukan pengawasan KPK, Bawas MA, Kejagung, Kapolri, hingga Kementerian LHK agar perkara ini steril dari intervensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ads

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/89/V/2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Yuli bin Jaharudin. Perselisihan melebar setelah Dewi Hartati Pattiasina menggugat ahli waris Sri Dwi Joko hingga melahirkan putusan MA No. 5058.K/Pdt/2024 pada 14 November 2024, yang kini dipersoalkan.

Armansyah menegaskan perkara ini menyentuh prinsip hukum universal: “Audi et alteram partem” (setiap pihak berhak didengar) dan “Ubi jus ibi remedium” (setiap pelanggaran hak harus ada upaya hukum).

“Kami hanya menuntut hak yang sah. Jangan biarkan mafia tanah merampas hak rakyat kecil,” seru Rahmat Widodo, ahli waris almarhum.

Simpan Gambar:

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Berita Terkait

Polres Bulukumba Kawal Unras, Aksi Berlangsung Kondusif di Dua Lokasi
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur
Prof. Anhar Tegaskan Nuklir Energi Paling Aman, Indonesia Didorong Implementasikan PLTN
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan
Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:53 WITA

Polres Bulukumba Kawal Unras, Aksi Berlangsung Kondusif di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:25 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan ATR 42-500 Asal Luwu Timur

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:22 WITA

Prof. Anhar Tegaskan Nuklir Energi Paling Aman, Indonesia Didorong Implementasikan PLTN

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:00 WITA

Hadiri Pelantikan HMI Cabang Takalar, Bupati Tekankan Sinergi untuk Kemaslahatan dan Pembangunan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:41 WITA

Kuri Caddi Maros Jadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Program Prabowo

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA