Sungailiat,Dnid.co.id — Kuasa hukum ahli waris Sri Dwi Joko almarhum, Armansyah S.S., S.H., resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa lahan Pantai Takari, Kabupaten Bangka, Rabu (4/6/2025). Langkah ini ditempuh demi menegakkan keadilan yang dinilai tak kunjung hadir sejak perkara mencuat pada 2020.
Dalam pernyataannya kepada media ini, Senin (28/7/2025), Armansyah menyebut PK ini dilandasi dua bukti baru (novum) yang berpotensi mengguncang putusan lama. Bukti pertama, lahan yang disengketakan terbukti masuk kawasan tanah negara sesuai SK Kementerian LHK No. SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.O/6/2018. Bukti kedua, putusan praperadilan PN Pangkalpinang No. 1/Prapid/2025 yang memperkuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Yuli bin Jaharudin (almarhum).

“Perjuangan lima tahun ini harus dibayar dengan keadilan yang murni. Kami mendesak Mahkamah Agung memutus berdasarkan hati nurani, bukan pesanan,” tegas Armansyah. Ia menyerukan pengawasan KPK, Bawas MA, Kejagung, Kapolri, hingga Kementerian LHK agar perkara ini steril dari intervensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/89/V/2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Yuli bin Jaharudin. Perselisihan melebar setelah Dewi Hartati Pattiasina menggugat ahli waris Sri Dwi Joko hingga melahirkan putusan MA No. 5058.K/Pdt/2024 pada 14 November 2024, yang kini dipersoalkan.

Armansyah menegaskan perkara ini menyentuh prinsip hukum universal: “Audi et alteram partem” (setiap pihak berhak didengar) dan “Ubi jus ibi remedium” (setiap pelanggaran hak harus ada upaya hukum).
“Kami hanya menuntut hak yang sah. Jangan biarkan mafia tanah merampas hak rakyat kecil,” seru Rahmat Widodo, ahli waris almarhum.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL































