BONE, DNID.co.id – Polemik pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bone makin mengemuka. Di tengah tarik menarik kewenangan antara eksekutif dan legislatif, pengamat pemerintahan Andi Alimuddin menegaskan bahwa pengangkatan Sekwan tidak bisa dilakukan secara sepihak, baik oleh Bupati maupun oleh Ketua DPRD.
Dalam penjelasannya, Andi Alimuddin yang juga pernah menjabat Sekwan menyoroti bahwa meskipun kewenangan mengangkat pejabat tinggi pratama berada di tangan Bupati/Walikota berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, namun khusus jabatan Sekretaris DPRD, pengangkatan harus dilakukan atas persetujuan pimpinan DPRD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 205 ayat (2) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang dimaksud persetujuan bukan suara pribadi Ketua DPRD, tapi hasil rapat kolektif dan kolegial bersama para pimpinan fraksi,” ujarnya, Selasa (29/07/2025).

Menurut Yang Akrab Di sapa Puang Ali ini, surat Bupati yang berisi permintaan memilih satu dari tiga nama hasil seleksi terbuka seharusnya ditindaklanjuti lebih dahulu oleh pimpinan DPRD dengan menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu wajib. Persetujuan DPRD bukan keputusan pribadi, harus melalui proses formal sperti undangan, daftar hadir, notulen, hingga kesimpulan rapat,” tegas Andi.
Redaksi telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, dengan pertanyaan.
” Apakah Ibu Ketua pernah membuat surat undangan kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas usulan Sekwan dari Bupati, atau belum pernah?”
Namun hingga berita ini disusun, Ketua DPRD Bone belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.
“Ketidakhadiran jawaban ini memunculkan pertanyaan lanjutan soal apakah proses konsultasi benar-benar dilakukan secara sah sesuai regulasi, atau justru hanya merupakan inisiatif Plt Sekwan yang tak lain adalah calon Sekwan, Hj. Faidah.
Selanjutnya, Andi Alimuddin juga mengingatkan bahwa Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan mendokumentasikan setiap proses rapat konsultasi antar pimpinan DPRD dan fraksi. Mulai dari undangan, notulen, hingga bukti pendukung sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
Karena lanjut kata Dia, tentu Surat Bupati yg ditujukan Kepada pimpinan DPRD Sdh melalui proses agenda catatan surat masuk di Sekretariat DPRD dan disposisi umpan balik balik biasanya antara Sekwan atau pejabat yg ditunjuk di Sekretariat DPRD dengan Pimpinan DPRD.
“Ini bukan hanya soal teknis birokrasi, tapi menyangkut akuntabilitas publik. Kalau tidak ada dokumentasinya, tentu publik bisa menilai bahwa prosesnya tidak transparan,” pungkasnya.
Disamping itu, Polemik Sekwan Bone bukan hanya menyangkut nama dan jabatan, tetapi juga menguji kepatuhan prosedur antara dua lembaga: eksekutif dan legislatif. Dengan tenggat waktu dari BKN yang kian dekat, publik kini menanti sikap resmi dari kedua pihak dengan bukti, bukan opini sepihak.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel