Breaking News

Radio Player

Loading...

Polemik Sekwan, Pengamat: Bupati Punya Wewenang, DPRD Harus Kolektif-Kolegial, Bukan Sepihak  

Rabu, 30 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id – Polemik pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bone makin mengemuka. Di tengah tarik menarik kewenangan antara eksekutif dan legislatif, pengamat pemerintahan Andi Alimuddin menegaskan bahwa pengangkatan Sekwan tidak bisa dilakukan secara sepihak, baik oleh Bupati maupun oleh Ketua DPRD.

Dalam penjelasannya, Andi Alimuddin yang juga pernah menjabat Sekwan menyoroti bahwa meskipun kewenangan mengangkat pejabat tinggi pratama berada di tangan Bupati/Walikota berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, namun khusus jabatan Sekretaris DPRD, pengangkatan harus dilakukan atas persetujuan pimpinan DPRD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 205 ayat (2) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang dimaksud persetujuan bukan suara pribadi Ketua DPRD, tapi hasil rapat kolektif dan kolegial bersama para pimpinan fraksi,” ujarnya, Selasa (29/07/2025).

ads

Menurut Yang Akrab Di sapa Puang Ali ini, surat Bupati yang berisi permintaan memilih satu dari tiga nama hasil seleksi terbuka seharusnya ditindaklanjuti lebih dahulu oleh pimpinan DPRD dengan menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu wajib. Persetujuan DPRD bukan keputusan pribadi, harus melalui proses formal sperti undangan, daftar hadir, notulen, hingga kesimpulan rapat,” tegas Andi.

Redaksi telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, dengan pertanyaan.

” Apakah Ibu Ketua pernah membuat surat undangan kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas usulan Sekwan dari Bupati, atau belum pernah?”

Namun hingga berita ini disusun, Ketua DPRD Bone belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.

“Ketidakhadiran jawaban ini memunculkan pertanyaan lanjutan soal apakah proses konsultasi benar-benar dilakukan secara sah sesuai regulasi, atau justru hanya merupakan inisiatif Plt Sekwan yang tak lain adalah calon Sekwan, Hj. Faidah.

Selanjutnya, Andi Alimuddin juga mengingatkan bahwa Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan mendokumentasikan setiap proses rapat konsultasi antar pimpinan DPRD dan fraksi. Mulai dari undangan, notulen, hingga bukti pendukung sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

Karena lanjut kata Dia, tentu Surat Bupati yg ditujukan Kepada pimpinan DPRD Sdh melalui proses agenda catatan surat masuk di Sekretariat DPRD dan disposisi umpan balik balik biasanya antara Sekwan atau pejabat yg ditunjuk di Sekretariat DPRD dengan Pimpinan DPRD.

“Ini bukan hanya soal teknis birokrasi, tapi menyangkut akuntabilitas publik. Kalau tidak ada dokumentasinya, tentu publik bisa menilai bahwa prosesnya tidak transparan,” pungkasnya.

Disamping itu, Polemik Sekwan Bone bukan hanya menyangkut nama dan jabatan, tetapi juga menguji kepatuhan prosedur antara dua lembaga: eksekutif dan legislatif. Dengan tenggat waktu dari BKN yang kian dekat, publik kini menanti sikap resmi dari kedua pihak dengan bukti, bukan opini sepihak.

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman ,TNI dan Anggota PPSU Bersihkan Lingkungan Pasar Tradisional
Jeneponto Ajukan Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Kuota dan Besaran Gajinya
Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 
Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat
Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman
Dandim 0502/Ju Pimpin Langsung Peresmian Dapur SPPG Semper Barat 2
Sindiran Keras Kunto Aji soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: “Level Menjilat Nggak Ketolong”
Dandhy Laksono Singgung Kasus Eko Patrio, Ajak Publik Peka terhadap Perampasan Lahan dan Kehidupan Masyarakat Adat
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:55 WITA

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman ,TNI dan Anggota PPSU Bersihkan Lingkungan Pasar Tradisional

Kamis, 18 September 2025 - 01:51 WITA

Jeneponto Ajukan Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Kuota dan Besaran Gajinya

Selasa, 16 September 2025 - 12:51 WITA

Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 

Selasa, 16 September 2025 - 07:07 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat

Selasa, 16 September 2025 - 06:56 WITA

Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman

Senin, 15 September 2025 - 18:30 WITA

Dandim 0502/Ju Pimpin Langsung Peresmian Dapur SPPG Semper Barat 2

Senin, 15 September 2025 - 09:47 WITA

Sindiran Keras Kunto Aji soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: “Level Menjilat Nggak Ketolong”

Minggu, 14 September 2025 - 22:36 WITA

Dandhy Laksono Singgung Kasus Eko Patrio, Ajak Publik Peka terhadap Perampasan Lahan dan Kehidupan Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA