BONE, DNID.co.id – Kamis (31/07/2025). Penyaluran pupuk bersubsidi oleh Kios Maju Akbar di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan. Meski telah diingatkan soal aturan harga.
Kios Maju Akbar, selaku penyalur pupuk di wilayah tersebut, diduga tetap penyaluran pupuk subsidi dengan harga diatas harga HET.
Diberitakan sebelumnya Dari hasil penelusuran, hampir seluruh petani diwilayahnya menebus pupuk subsidi dengan harga diatas harga HET.

Sebelumnya, salah satu petani, Sudirman, menjelaskan bahwa pupuk-pupuk tersebut langsung diantar ke rumah ketua kelompok tani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak bisa menolak karena sudah diantar langsung. Mau tidak mau kami harus ambil, dengan harga Rp155.000 per zak. Semua melalui ketua kelompok tani,” tambahnya
Setelah diberitakan, Kios tersebut tetap menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Petani mengaku membayar hingga Rp140.000 per zak, jauh dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan menyebut bahwa pembelian dilakukan langsung di kios.
“Bulan lalu saya ambil pupuk di Kios Maju Akbar, Rp140 ribu per zak. Semua jenis harganya sama. Itu kami sendiri yang jemput di kios,” ujarnya, Kamis (25/7/2025).
Lanjut kata Dia, Bahkan di kelompok tani lain, harga yang dikenakan lebih tinggi.
“Kalau di kelompok saya Rp140 ribu per zak, tapi saya dengar di kelompok lain malah sampai Rp143 ribu,” tambahnya.
Ketika ditanya soal harga yang melampaui HET, petani tersebut mengaku tidak mendapat penjelasan pasti. Namun ia diminta ada tambahan Rp3.000 per zak sebagai biaya untuk ketua kelompok tani.
“Saya tidak tahu kenapa bisa mahal, tapi katanya ada tambahan Rp3.000 per zak untuk ketua kelompok tani,” tambahnya.
Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, HET pupuk subsidi adalah:
Urea: Rp112.500 per zak (50 kg)
Phonska: Rp115.000 per zak (50 kg)
Petani Takut Bicara, Khawatir Dicoret dari RDKK
Seorang warga lain mengungkap bahwa banyak petani merasa keberatan, tetapi tidak berani menyuarakan keluhan karena takut dampaknya terhadap distribusi pupuk.
“Banyak petani di sini yang mengeluh, cuma mereka takut kalau jatah pupuknya tidak dikasih atau dicoret dari RDKK. Jadi hanya bisa mengeluh diam-diam,” katanya.
“Ini sudah lama terjadi. Harga pupuk bersubsidi di Kios itu tidak pernah sesuai HET,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, pemilik Kios Maju Akbar, Salama, membantah telah menjual pupuk subsidi di atas HET.
“Minta maaf, tidak ada saya jual harga Rp140. Semua nota pengantaran saya lengkap dengan tanda tangan petani,” katanya.
Soal potongan tambahan Rp3.000, ia mengklaim hal itu merupakan hasil kesepakatan petani dan kelompok tani.
“Kalau ada biaya Rp3.000 per zak, itu sudah ada kesepakatan dengan petani. Namanya kesepakatan, berarti tidak wajib,” jelasnya.
Ia juga membuka ruang klarifikasi langsung dengan pihak petani.
“Kita bawa saja itu kelompok tani, kita ketemu bertiga. Karena informasi yang sampai ke kita juga tidak semuanya betul,” ujarnya.
Melihat kondisi yang tak kunjung berubah, para petani menyuarakan harapan agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Bone, turun langsung menertibkan persoalan ini.
“Kami berharap sekali agar Bapak Bupati Bone Andi Asman Sulaiman bisa menginstruksikan Kepala Dinas Pertanian atau distributor resmi untuk memberikan tindakan tegas kepada kios-kios nakal yang sudah merugikan kami petani kecil,” ujar salah satu petani lainnya.
Meskipun dalih kesepakatan disampaikan pihak kios, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tetap melanggar Permentan No. 10 Tahun 2022, khususnya:
Larangan menjual pupuk subsidi di atas HET, Larangan menambahkan biaya apa pun di luar skema resmi.
Selain itu, regulasi lain seperti:
Perpres No. 77 Tahun 2005, dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Selain itu Perpres dan UU ini mempertegas bahwa praktik penyaluran yang menyimpang bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila merugikan petani secara sistematis.
Masyarakat kini menunggu ketegasan dari pemerintah daerah khusus Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan lembaga pengawasan agar distribusi pupuk bersubsidi kembali sesuai aturan dan benar-benar berpihak kepada petani kecil.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel