Sungailiat, Dnid.co.id — Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 memanas. Keputusan mengejutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka yang menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian sebagai calon sah, langsung disambar kritik tajam dari salah satu kandidat, Dr. Andi Kusuma, SH, MKn, CTL.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (7/8/2025) di kantor KPU Bangka, Andi menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalitas dan keadilan pemilu.
“Kami sangat prihatin dengan keputusan KPU Bangka yang hanya mendasarkan putusannya pada rekomendasi administratif Bawaslu. Padahal kalau ada sengketa, semestinya diputuskan lewat mekanisme hukum tetap di PTUN,” tegas Andi, di hadapan wartawan dan tiga calon bupati lainnya: Feri Insani, Naziarto, dan Aksan Visyawan.
Dari TMS ke MS, Tanpa Penjelasan Hukum?
Kritik Andi mengerucut pada perubahan status pasangan Rato–Ramadian dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) yang dinilainya tanpa dasar hukum kuat dan proses transparan. Baginya, langkah KPU ini ibarat merobek kepercayaan publik terhadap netralitas lembaga penyelenggara pemilu.
“Kalau memang memenuhi syarat, jelaskan aspek hukum administrasinya secara terbuka. Ini bukan keputusan kecil, tapi penentu demokrasi. Kenapa harus gelap-gelapan?” ucapnya dengan nada tajam.
Andi juga menyayangkan sikap KPU yang tidak membuka ruang komunikasi kepada para kandidat lain pasca penetapan paslon nomor urut 5 tersebut.
“Kami paslon lainnya seperti diabaikan. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada dialog. Padahal ini menyangkut hak kami sebagai peserta sah,” lanjutnya.
Tak Ada Dendam, Tapi Protes Keras
Meski melontarkan kritik pedas, Andi menegaskan bahwa ini bukan serangan pribadi terhadap pasangan Rato–Ramadian. Ia bahkan menyatakan siap bertarung secara fair dalam Pilkada Ulang yang akan digelar 27 Agustus 2025 mendatang.
“Ini bukan soal siapa yang maju. Ini soal integritas KPU. Kami ingin bertanding dalam kontestasi yang adil, bukan panggung sandiwara demokrasi,” tegasnya lagi.
Pernyataannya diperkuat dengan penegasan bahwa tidak ada masalah pribadi dengan paslon manapun. Fokus kritiknya hanya tertuju pada lembaga penyelenggara yang dinilainya telah mencederai sumpah jabatan dan prinsip netralitas.
“Putusan berubah-ubah, dari TMS jadi MS, tanpa kekuatan hukum yang jelas. Ini harus dipertanggungjawabkan secara moral dan profesional,” serunya.
Permintaan Maaf dan Teguran Moral
Di akhir pernyataan, Andi menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya pendukung paslon nomor urut 5, jika kritiknya dianggap personal. Namun ia menegaskan bahwa sorotannya ditujukan semata pada proses pengambilan keputusan oleh KPU.
“Saya minta maaf jika ada yang tersinggung. Tapi ini soal memperjuangkan demokrasi yang bersih, bukan sekadar rivalitas politik,” ujar pria berkepala plontos itu, dengan nada serius.
Andi juga menyentil pentingnya peran pengawasan publik terhadap KPU, serta menyerukan keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses Pilkada ulang agar tak ternoda oleh keputusan elitis.
Masyarakat Menanti Sikap Tegas KPU Pusat
Pernyataan Andi mengundang perhatian luas. Sejumlah tokoh masyarakat dan netizen mulai mempertanyakan integritas penyelenggara. Tak sedikit yang menuntut klarifikasi terbuka dari KPU Bangka dan pengawasan langsung dari KPU RI untuk memastikan proses tidak dikotori kepentingan.
Dengan tensi politik yang mulai meninggi sejak awal masa penetapan, Pilkada Ulang Bangka 2025 tampaknya akan menjadi ujian besar bagi integritas demokrasi lokal.
Apakah KPU Bangka mampu membuktikan netralitasnya? Ataukah publik akan terus dihantui dugaan permainan dalam ruang tertutup?
Satu hal pasti: sorotan kini tidak hanya tertuju pada calon, tapi juga pada mereka yang mengatur panggung pemilunya.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : JEJARING KBO BABEL