DNID.co.id, Makassar – Diduga seorang juru parkir (Jukir) di makassar menyewakan fasilitas umum (Fasum) kepada warga,untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan rupiah.
Fasum diduga jadi lahan bisnis tersebut, untuk dijadikan warung jualan, di Kel. Tamarunang, Kec. Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (09/08/2025)
Hal itu berdasarkan informasi salah satu warga tamarunang inisial AM (36)
yang melihat adanya aktifitas penjebolan sebuah bangunan di jalan baji minasa kota makassar, kemudian AM mempertanyakan tujuan penjebolannya.
“iya pak, jadi saya tanyakan kenapa itu tempat dijebol, lalu pria berinisial S (47) mengaku telah mengganti rugi sama seorang inisial KM dan DB katanya dia yang punya, ” ucap AM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AM menjelaskan kepada S
bahwa Fasum yang dijebol itu, milik pemerintah yang tidak dapat di perjual belikan atau pun di sewakan.
“iya pak, jadi saya sampaikan ini fasilitas milik pemerintah dan tidak dapat di sewakan atau di perjual belikan, adapun bangunan yang diduga di perjual belikan atau disewakan berupa banguna warung,” jelas AM.
AM menambahkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Pak Lurah setempat dan akan dilakukan pemanggilan,
“ Saya sudah ketemu juga dengan lurahnya bahwasanya, nanti lurahnya akan panggil semua yang terkait, jangan mi pak labih bagus dikasih bersih mi saja disitu,”tegasnya.
Dengan adanya Dugaan alih fungsi fasum tersebut, AM berharap agar pemerintah kota makassar segera mengambil tindakan, untuk menertibkan tempat yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) apa lagi bangunan disana sudah berdiri hingga bertahun-tahun lamanya.
“supaya itu tempat (fasum) tidak diperjual belikan lagi dan diganti rugi alangkah bagusnya juga kalau dibongkar kesuluruhan, dan saya juga akan menyurat ke pemerintah”, pungkasnya.
berbeda halnya dengan S (47), ketika dikonfirmasi Ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengganti rugi,
“saya hanya mengganti rugi dia punya bangunan itu yang dipinggir jalan saya ganti rugi sama tukang parkir berinisial DB yang didepan puskesmas sebesar 2,5 juta”,ungkap S.
S juga mengaku dirinya sudah membuka usaha disini selama 5 tahun sebagai reparasi kursi,
“sepengetahuan saya pemilik tempat itu DB, karena dia yang sering tempati tidur dan menyimpan barang-barang, makanya saya ganti rugi supaya saya kasih luas tempat usahaku”, Kata S.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana.
Penulis : Its
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Narasumber




























